Berita Lampung

Gasak Uang Rp 2,5 Juta, Pemuda di Lampung Selatan Diringkus Polisi

Polisi berhasil mengamankan Ridho Ardiansyah, pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Lampung Selatan.

|
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi ditangkap polisi. Pemuda ditangkap karena lakukan pencurian di Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polisi berhasil mengamankan Ridho Ardiansyah, pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Sebelumnya pelaku melakukan tindak pidana curat kepada korban Syeh Ngabdir, di Dusun I, Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (5/1/2025). Kasus tindak pidana curat tertuang dalam laporan Polisi LP/B- 02 /I/2025/SPKT/Polsek Candipuro/Polres Lamsel/Polda Lampung, Selasa (7/1/2025).

Kapolsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Farid Riyanto S mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku. Pelaku masuk melalui jendela bagian belakang rumah warga dengan merusak engsel jendela.

Lalu, pelaku masuk ke dalam warung atau toko dan mengambil uang yang berada di etalase sebesar Rp 2 juta. Kemudian, uang yang ada di dalam dompet warna hitam yang berada dalam laci kasir sebesar Rp 500 ribu juga raib dibawa pelaku.

Pelaku lalu keluar melalui jendela bagian belakang rumah. Tak lama berselang, istri korban terbangun dan memberitahu korban ia mendengar suara di bagian belakang rumah.

Setelah itu, korban mengecek dan melihat jendela bagian belakang rumah korban sudah terbuka. Lalu, korban mengecek CCTV yang berada di dalam warung atau toko korban.

Istri korban mengecek etalase yg berada di warung dan melihat uang senilai Rp 2 juta dan uang sejumlah Rp 500 ribu dalam dompet warna hitam yang berada dalam laci kasir juga sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Pihaknya melakukan pengecekan rekaman CCTV di ruko korban, sehingga dapat diketahui identitas pelaku.

Polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

Dari keterangan pelaku, dalam melakukan aksi pencurian, pelaku dibantu temannya yakni Alek (DPO) dan dua orang rekan Alek yang belum diketahui namanya.

Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Candipuro untuk dilakukan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung Memasuki Babak Baru, Siap-siap Ditahan

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved