Polres Lampung Utara

Polsek Kotabumi Kota Polda Lampung Bekuk Pelaku Curat

Pemuda Dusun Margo Mulyo Kotabumi Ilir berinisial RRS diamankan Polsek Kotabumi Kota karena kasus curat.

Istimewa
Pemuda Dusun Margo Mulyo Kotabumi Ilir berinisial RRS diamankan Polsek Kotabumi Kota karena kasus curat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Pemuda Dusun Margo Mulyo Kotabumi Ilir berinisial RRS (21) diamankan Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara, Polda Lampung karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

"Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi udara di atas pintu rumah korban Selasa 3 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto, Kamis (9/1/2025).

Lalu mengambil barang-barang milik korban berupa 13 buah tabung gas 3kg, 8 buah seprai, 7 buah ambal, 8 buah kursi plastik, 4 buah kursi makan plastik dan 1 buah rice coker. 

Pelaku diamankan Selasa 7 Januari 2025. "Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarKasi Humas.

Pelaku sudah menggasak barang berharga milik korban dengan total kerugian sebesar Rp9 juta.

Saat ini pelaku dan barang bukti 4 buah ambal, 1 unit Laptop dan 1 unit sepeda motor Honda beat telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved