Berita Lampung

Polisi Tetapkan Ibu yang Bunuh Bayinya di Lampung Timur Sebagai Tersangka

Polda Lampung mengungkap ibu yang habisi bayinya di Lampung Timur sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Ibu berinisial UM sedang jalani perawatan setelah usaha percobaan akhiri hidup usai bunuh bayinya dan kini ditetapkan jadi tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung mengungkap ibu yang habisi bayinya di Lampung Timur sebagai tersangka

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik tentang perkembangan kasus ibu habisi bayinya di Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.

"Ibu pembacok bayi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025). 

Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Lampung Timur.

"Jadi hari ini UM yang telah melakukan pembunuhan terhadap putri kandungnya setelah membacok kepalanya dua kali telah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025). 

Polisi melakukan penetapan tersangka tersebut setelah terpenuhi dua alat bukti.

Sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan tersangka akan tetapi kepada yang bersangkutan belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Tersangka masih menjalani perawatan di rumah penahanan terhadap yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. 

Tersangka ini setelah melakukan perbuatan membunuh anaknya di rumahnya di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur,  Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB. 

Kemudian pelaku ini mencoba mengakhiri hidupnya meminum racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya dengan sajam. 

Peristiwa tersebut terjadi lantaran nekat melakukan karena depresi lantaran suaminya jarang pulang ke rumah.

Tersangka mengalami depresiasi karena merawat anak-anaknya sendiri. 

Suami tersangka bekerja sebagai sopir truk karena jarang pulang dan menginginkan untuk menikah kembali.

Kemudian faktor suami tersangka ini ingin menikah lagi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved