Berita Nasional
Diperiksa 3,5 Jam Hasto Tidak Ditahan, Ini Alasan KPK
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku, Senin (13/1/2025).
Namun, Hasto tidak langsung ditahan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan alasan Hasto tidak ditahan.
"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan," kata Tessa.
Tessa menjelaskan, salah satu alasan KPK tidak menahan Hasto adalah ada beberapa saksi yang belum menghadiri panggilan.
Salah satunya adalah Maria Lestari.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya," ucap dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, Hasto baru akan ditahan ketika penyidik dan jaksa menilai kasus Hasto sudah siap dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
"Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan, ketika keluar dari Gedung KPK pada Senin siang pukul 13.26 WIB, Hasto hanya melempar senyum kepada awak media yang menunggunya.
Ia tidak memberikan komentar sedikit pun soal pemeriksaannya yang berlangsung selama 3,5 jam.
Hasto yang didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, hanya melambaikan tangannya beberapa kali dan mempersilakan kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan.
Hasto menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 10.00 WIB.
Ia mengatakan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik.
"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.