Berita Lampung

Siswi di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Pria Kenalannya di Facebook

Tersangka ditangkap polisi usai melakukan aksi terakhirnya merudapaksa seorang siswi asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. Seorang siswi di Lampung Tengah dirudapaksa pria yang baru dikenalnya lewat Facebook. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah menangkap tersangka rudapaksa anak di bawah umur berinisial FB (20) asal Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka ditangkap polisi usai melakukan aksi terakhirnya rudapaksa seorang siswi asal Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Korban rudapaksa seorang siswi berinisial W (14) yang baru dikenal pelaku dari media sosial Facebook pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, FB ditangkap usai dilaporkan oleh ayah korban pada Rabu, 11 Desember 2024.

Sang ayah melapor setelah mendapati anaknya pulang dengan kondisi menangis dan trauma berulang kali dirudapaksa oleh tersangka.

"Tersangka merudapaksa korban di perkebunan sawit Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 3 kali di waktu yang berbeda," kata Yudhi usai menangkap tersangka, Jumat (17/1/2025).

Nikolas menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika tersangka dan korban berkenalan melalui Facebook secara random pada tahun 2024 lalu.

Setelah menjalin komunikasi dan saling mengenal satu sama lain, tersangka pun nekat mengajak korban ketemuan.

Nikolas mengungkapkan, saat bertemu dengan tersangka untuk pertama kali, korban sudah dirudapaksa dengan diajak ke areal perkebunan sawit dengan paksaan.

"Baru saja berkenalan, tersangka sudah berani memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kebun sawit," 

"Pada kejadian pertama, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka. Akan tetapi dia tidak berani mengadu kepada orang tua karena takut dengan ancaman dari FB," kata Nikolas.

Nikolas melanjutkan, dari kejadian pertama, korban pun terjebak dan kembali dipaksa oleh tersangka untuk bertemu dan melakukan hubungan suami istri di lokasi yang sama.

Tindak rudapaksa itu pun terulang hingga 3 kali, dan membuat mental korban terganggu.

Akhirnya, kata Nikolas, ayah korban pun datang ke Polres Lampung Tengah untuk melaporkan aksi tersangka usai mendapat pengakuan dari anaknya yang telah dirudapaksa untuk ketiga kali.

"Tersangka sudah ditangkap oleh Unit PPA dan kini ditahan di Polres Lampung Tengah. FB dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82," kata Nikolas.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved