Breaking News

Pelajar di Bandar Lampung Tewas

Otak Pembunuhan Pelajar SMPN 25 Bandar Lampung Menyerahkan Diri ke Polisi

Kuasa hukum pelaku pembunuh pelajar di Bandar Lampung Basharuddin mengatakan, kliennya menyerahkan diri kepada polisi tanpa ada paksaan.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku pembunuhan pelajar SMPN 25 Bandar Lampung menyerahkan diri kepada kepolisian, Sabtu (18/1/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Otak pembunuhan Fredi Saputra, pelajar SMP Negeri 25 Bandar Lampung, AB (17) menyerahkan diri kepada polisi. 

Kuasa hukum pelaku pembunuh pelajar di Bandar Lampung, Basharuddin dari Kantor Hukum Basharuddin dan Patners mengatakan, kliennya menyerahkan diri kepada polisi tanpa ada paksaan. 

"Jadi abang, si pelaku (klien) kami ini telah serahkan diri dan akan menjalani proses hukum yang tetap berjalan," kata Basharuddin, Sabtu (18/1/2025). 

Pihaknya bersyukur dari keluarga juga mau berkordinasi dengan Polresta Bandar Lampung untuk menyerahkan kliennya tersebut. 

Menurut Basharuddin, kliennya AB awalnya diajak kawannya bertemu dengan lawan yang bonceng tiga tersebut. 

Kliennya memang melakukan penganiayaan, bahkan juga ikut pegang sajam dengan mengarahkan ke bagian dada korban. 

AB telah melarikan diri 15 hari ke Kota Serang, Provinsi Banten, dan kemudian disarankan orang tua untuk menyerahkan diri.

Dikatakan Basharuddin, untuk langkah hukum ke depan pihaknya akan menggali informasi apa yang dilakukan penyidik terhadap yang disangkakan kepada kliennya. 

"Kami akan berupaya melakukan pembelaan, karena kliennya ini anak di bawah umur dan di bawah pengaruh lingkungan," kata Basharuddin. 

"Kalau salah ya salah, kita bukan memperjuangkan dalam salahnya, tetapi kami memperjuangkan hukumnya dan ada hak dalam kewajiban kliennya," kata Basharuddin. 

Proses penyerahan diri kepada polisi merupakan dorongan yang kuat dari pihak keluarga. 

Dengan harapan meringankan beban hukuman AB.

Sampai saat ini hasil penyidikan dari kepolisian belum jelas dan hanya baru diduga saja, jadi apakah dikenakan pasal 170 atau 340 KUHPidana. 

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tiga tersangka peristiwa pengeroyokan terhadap Fredi Saputra (15) hingga tewas. 

Siswa kelas IX sebuah SMP di Bandar Lampung ini tewas mengenaskan dengan mengalami sejumlah luka bacokan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved