Dugaan Korupsi Lampung Timur

Kejati Ungkap Alasan Usut Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur

Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan korupsi pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur karena tak sesuai spesifikasi

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen
Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan korupsi pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur karena tak sesuai spesifikasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.

Proyek tersebut berdasarkan kontrak nomor 157/PPK/SP/2022 tahun 2022, dengan pagu sebesar Rp 6,9 miliar lebih yang bersumber dari dana APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Kasi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, saat konferensi pers menjelaskan dasar pengusutan perkara yang sudah naik penyidikan tersebut. 

Sampai dengan tingkat penyidikan Kejati Lampung sudah memeriksa 30 saksi ditambah pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur M Dawam Raharjo. 

Para saksi tersebut ada dari pihak swasata dan ASN yang terkait dengan proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur itu.

Proyek itu disebut tidak seusuai dengan spesifikasinya sehingga perlu dilakukan pengusutan.

"Beberapa para saksi yang masih diminta keterangannya baik swasta dan ASN. Motif konstruksi perkaranya tidak sesuai spesifikasinya," kata Masagus.

Kejati Lampung sudah adakan pemeriksaan terhadap M Dawam Raharjo selama 10 jam. 

Dawam Raharjo jalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. 

"Kami selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo (MDR), tim juga melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 30 orang," kata Masagus. 

Dawam dipanggil untuk diminta keterangannya selaku kepala daerah di Lampung Timur.

Lantas terhadap pemeriksaan sampai saat ini Kejati Lampung masih terus mendalaminya.

Terkait pihak yang terlibat dan tim saat ini masih pengumpulan alat bukti saksi dan alat bukti lainnya. 

Hal tersebut guna memperkuat pembuktian untuk menemukan tersangkanya. 

Sita Barang dari Rumah Dawam

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved