Dugaan Korupsi Lampung Timur

Kejati Lampung Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Gerbang Rumdis Bupati Lamtim

Kejati Lampung mengungkap ada kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus korupsi menyusul mantan Bupati Lamtim, M Dawam Raharjo. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA LAIN - Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy saat menyampaikan keterangan persnya di kantor Kejati Lampung, Senin (16/6/2025) malam. Kejati Lampung ungkap kemungkinan ada tersangka lain kasus gerbang Rumdis Bupati Lamtim. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan penyidikan terhadap kasus tipikor kasus gerbang rumah dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022.

Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, pihaknya ungkap ada kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus korupsi menyusul mantan Bupati Lamtim, M Dawam Raharjo. 

"Jadi kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang menjerat M Dawam Raharjo yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka karena perbuatannya korupsi," kata Kasidik Pidsus, Kejati Lampung, Masagus Rudy, Senin (16/6/2025). 

Ia mengatakan, modus operansi tersangka Subandri Bachir yakni karena jabatan yang dimilki olehnya.

Kemudian melakukan persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat mengerjakan pekerjaan. 

Serta pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

"Dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pengadaan barang dan jasa," kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved