Dugaan Korupsi Lampung Timur
Kejati Lampung Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Gerbang Rumdis Bupati Lamtim
Kejati Lampung mengungkap ada kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus korupsi menyusul mantan Bupati Lamtim, M Dawam Raharjo.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan penyidikan terhadap kasus tipikor kasus gerbang rumah dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022.
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, pihaknya ungkap ada kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus korupsi menyusul mantan Bupati Lamtim, M Dawam Raharjo.
"Jadi kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus korupsi yang menjerat M Dawam Raharjo yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka karena perbuatannya korupsi," kata Kasidik Pidsus, Kejati Lampung, Masagus Rudy, Senin (16/6/2025).
Ia mengatakan, modus operansi tersangka Subandri Bachir yakni karena jabatan yang dimilki olehnya.
Kemudian melakukan persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat mengerjakan pekerjaan.
Serta pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
"Dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pengadaan barang dan jasa," kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Korupsi Gerbang Rumdin Bupati Rp 3,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditahan |
![]() |
---|
Mantan Kadis PUPR Lamtim Ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Kejati Lampung Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur |
![]() |
---|
Kerugian Negara Akibat Korupsi Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Mencapai Rp 3,8 M |
![]() |
---|
Resmi Tersangka, Eks Kadis PUPR Lampung Timur Bungkam Digiring ke Mobil Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.