Dugaan Korupsi Lampung Timur

Kejati Lampung Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur

Kejati Lampung periksa 37 saksi dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung tahun anggaran 2022.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PERIKSA SAKSI - Suasana di kantor Kejati Lampung pasca penetapan tersangka mantan KadIs PUPR Lampung Timur, Subandri Bachir, Senin (16/6/2025) malam. Kejati periksa 37 saksi kasus korupsi gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi gerbang rumah dinas Bupati Lampung tahun anggaran 2022.

Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, pihak kejaksaan sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi. 

"Ada 37 saksi yang sampai saat ini telah kami lakukan pemeriksaan kasus gerbang rumah dinas Bupati Lamtim pada era Bupati M Dawam Raharjo," kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy di kantor Kejati Lampung, Senin (16/6/2025) malam.

Ia mengatakan, tim penyidik Kejati Lampung bahwa hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.

Serta pihak-pihak yang terkait guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat didalam perkara ini. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan bahwa kerugian negara akibat korupsi pengadaan gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur mencapai Rp 3,8 miliar. 

Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka bekas Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachir. 

"Jadi atas pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini, tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup," kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (16/6/2025) malam. 

Selanjutnya atas dasar alat bukti yang cukup tersebut, maka penyidik menetapkan Subandri Bachir atau S sebagai tersangka. 

Tersangka ditangkap pasca kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022.

Subandri Bachir pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR pada zaman Bupati M Dawam Rahardjo telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 

Masagus mengatakan, akibat perbuatan tersangka dan tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.803.937.439.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachir sebagai tersangka kasus pidana gerbang rumah dinas Bupati Lamtim.

Kasidik Aspidsus Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan Kadis PUPR Lampung Timur tersebut sebagai tersangka. 

"Jadi kami malam ini telah menetapkan tersangka kasus pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim dengan tersangka berinisial S," ujar Kasidik Aspidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (16/6/2025) malam. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved