Dugaan Korupsi Lampung Timur
Korupsi Gerbang Rumdin Bupati Rp 3,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Ditahan
Subandri menyusul mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur memasuki babak baru.
Setelah melakukan proses pemeriksaan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
Dia adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri.
Selanjutnya Subandri langsung ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Subandri menyusul mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dawam juga sudah ditahan pada 17 April 2025 lalu.
Adapun penetapan tersangka terhadap Subandri diumumkan di kantor Kejati Lampung, Senin (16/6/2025) malam.
"Jadi kami malam ini telah menetapkan tersangka kasus pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim berinisial S," kata Kasidik Aspidsus Kejati Lampung Masagus Rudy.
Masagus mengatakan, tersangka diduga menyelewengkan anggaran pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921.
Saat itu Bupati Lampung Timur dijabat oleh M Dawam Rahardjo.
Dia menyebutkan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3,8 miliar.
"Jadi pada tahun 2022 tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. Ia juga merangkap pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022," terusnya.
Bungkam
Seusai konferensi pers, Subandri Bachri enggan memberikan komentar kepada awak media.
Ia hanya bungkam saat dicecar pertanyaan oleh sejumlah jurnalis.
korupsi
Lampung Timur
Dawam Rahardjo
Dinas PUPR
Kejati Lampung
Tribunlampung.co.id
TribunBreakingNews
Mantan Kadis PUPR Lamtim Ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Kejati Lampung Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Gerbang Rumdis Bupati Lamtim |
![]() |
---|
Kejati Lampung Periksa 37 Saksi Kasus Korupsi Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur |
![]() |
---|
Kerugian Negara Akibat Korupsi Gerbang Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Mencapai Rp 3,8 M |
![]() |
---|
Resmi Tersangka, Eks Kadis PUPR Lampung Timur Bungkam Digiring ke Mobil Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.