Berita Lampung

Gubernur Lampung dan Bupati/Wali Kota Dilantik 6 Februari 2025

Pelantikan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Lampung akan digelar pada 6 Februari 2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (22/1/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelantikan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Lampung akan digelar pada 6 Februari 2024. 

Selain itu, 10 bupati/wali kota di Lampung juga akan dilantik pada hari yang sama.

Kepastian tersebut merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khusus untuk kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (22/1/2025).

Sedangkan lima kepala daerah lain di Lampung masih menunggu sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. 

Kelima kabupaten tersebut yakni Pesawaran, Mesuji, Pringsewu, Tulangbawang, dan Pesisir Barat.

Perubahan jadwal pelantikan tersebut dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung Binarti Bintang. 

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan perubahan jadwal pelantikan

"Iya betul, saat ini kami sedang menyiapkan perubahan jadwal tersebut," ujar Binarti, Rabu.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya bersama Kemendagri menyepakati kepala daerah yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025. 

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Rifqi, Rabu. 

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan. 

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025. 

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi. 

Mustahil Serempak

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved