Berita Lampung

Gubernur Lampung dan Bupati/Wali Kota Dilantik 6 Februari 2025

Pelantikan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Lampung akan digelar pada 6 Februari 2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (22/1/2025). 

“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu. 

Adapun kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” kata Rifqi. 

Rifqi mengungkapkan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 bakal menjadi sejarah baru bagi Indonesia. Sebab, untuk pertama kalinya presiden melantik serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

“Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya Pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh Presiden,” ujar Rifqi. 

Kondisi ini berbeda dengan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, kepala negara biasanya hanya melantik gubernur dan wakil gubernur terpilih. 

Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur di wilayah masing-masing. “Pak Mendagri tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak,” kata Rifqi. 

(Tribunlampung.co.id/hur/Kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved