Berita Lampung

Mahasiswa Tuntut Pemprov Lampung Cabut Izin Perusahaan Tak Patuhi Ketetapan Harga Singkong

Mahasiwa tuntut Pemprov Lampung stabilkan harga singkong, mendorong hilirisasi, edukasi bagi petani dan cabut izin perusahaan tak patuh harga singkong

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ratusan massa aksi dari IMM Lampung menggelar unjuk rasa terkait harga singkong di depan kantor DPRD Lampung, Kamis (23/1/2025). 

Mahasiswa Tuntut Pemprov Lampung Cabut Izin Perusahaan Tak Patuhi Ketetapan Harga Singkong

 

Ini Tuntutan Mahasiswa Terkait Unras Singkong yang Disetujui Pemprov Lampung 


Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui beberapa poin tuntutan yang dilayangkan oleh para mahasiswa Lampung. 

Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan mengatakan, pihaknya pada prinsipnya menyetujui yang diinginkan mahasiswa tersebut. 

"Jadi prinsipnya apa yang disampaikan oleh para mahasiswa itu sama dengan tuntutan demo yang awal kemarin kami menyetujuinya," kata Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan, saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang Bapemperda Provinsi Lampung, Kamis (23/1/2025). 

Ia mengatakan, tuntutan para mahasiswa sudah menjadi bahan dari panitia khusus (pansus) dan tinggal penguatannya saja. 

Apa yang dikerjakan oleh pansus itulah substansi yang diminta mahasiswa dan diharapkan tunggu saja.

Poin-poin yang disetujui diantaranya berupaya menstabilkan harga singkong, mendorong hilirisasi.

Ada proses edukasi bagi petani agar ubi kayu menjadi komoditas pangan strategis.

Sehingga dukungan dari pemerintah pusat akan berjalan.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Lampung (IMM) Lampung menuntut harga singkong di Lampung distabilkan. 

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Firmansyah mengatakan, pihaknya menuntut harga singkong di Lampung diharapkan agar distabilkan oleh pemerintah. 

"Pada hari ini kami dari DPD IMM Lampung menggelar aksi bela petani singkong untuk harga singkong distabilkan," kata korlap aksi, Firmansyah. 

Ia mengatakan, pihaknya menuntut harga singkong distabilkan karena sebagai komitmen menjalankan SDGs (Sustainable Development Goals). 

Hal tersebut direkomendasikan United Nation pada poin No 1 dan 2 yaitu No Hunger dan No Poverty. 

"Jika pemerintah tidak serius menstabilkan harga singkong maka akan berdampak kepada kemiskinan dan kelaparan karena banyak petani dan buruh tani yang terdampak," kata Firmansyah. 

Mahasiswa meminta pemerintah pusat turun langsung menyelesaikan permasalahan ini sebagai wujud nyata implementasi Asta Cita Pemerintah Presiden Prabowo.

Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Mahasiswa mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan jika perusahaan tidak disiplin terhadap instruksi pemerintah.

"Kami berharap kepada pemerintah untuk tidak tunduk pada sistem oligarki dan kong kalikong dengan pemodal atau perusahaan," kata Firmansyah. 

Pihaknya meminta pemerintah melalui presiden dan Kementrian Perdagangan (Kemendag) menghentikan impor tapioka sesuai temuan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), tentang impor yang mengakibatkan harga singkong tidak stabil. 

Meminta pemerintah pusat untuk menjadikan singkong sebagai salah satu komoditas pangan strategis.

Serta membentuk tim khusus untuk merumuskan hilirisasi produk singkong yang adil dan stabil bagi masyarakat.

Karena menuntut presiden, Kementrian Pertanian, Kementrian Pangan, Anggota DPR RI agar memberikan sosialisasi, edukasi dan bantuan kepada para petani. 

Hal tersebut untuk meningkatkan kualitas pertanian serta memberikan subsidi pupuk secara langsung untuk petani singkong dan seluruh petani lainnya. 

Mahasiswa mendesak Kementrian Perdagangan, Kementrian Pertanian, Kementrian Pangan, Anggota DPR RI Dapil Lampung.

Anggota DPD RI Dapil Lampung, PJ Gubernur, Anggota DPRD Provinsi Lampung mengundurkan diri apabila tidak mampu merealisasikan tuntutan. 

DPD IMM Lampung bersama DPP IMM akan mengawal masalah harga singkong yang tidak stabil sampai ke pemerintah pusat jika dalam waktu 1x3 hari tidak ada realisasi sesuai dengan tuntutan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved