Kasus Uang Palsu di Lampung Selatan
Pelaku Uang Palsu di Lampung Selatan Dapat Upal dari Beli Secara Online
Pasutri tersangka uang palsu, Ari Setiawan (37) dan Dewi Sumita (36) warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan- Pasangan suami istri pelaku kasus uang palsu (upal) di Lampung Selatan mengaku dapat upal dari pembelian secara online.
Diketahui pasutri tersangka uang palsu tersebut, Ari Setiawan (37) dan Dewi Sumita (36) warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Pasutri tersebut dihadirkan dalam ekspose hasil ungkap kasus uang palsu di Polres Lampung Selatan, Kamis (23/1/2025).
Ekspose ungkap kasus uang palsu dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kasi Humas AKP I Wayan Susul, dan Kapolsek Candipuro AKP Farid.
Yusriandi Yusrin membeberkan bahwa pelaku mendapat uang palsu dari pemesanan di aplikasi Telegram.
Ternyata pemesanan uang palsu tersebut dilakukan oleh Dewi Sumita malului aplikasi telegram dan dibayar melalui shope Pay.
Kemudian Dewi Sumita menyerahkan uang rupiah yang diduga palsu tersebut kepada Ari Setiawan selaku suaminya untuk diedarkan.
Ari Setiawan membelanjakan uang palsu tersebut di warung yang ada di perkampungan dengan penjual wanita lansia.
Kapolres menceritakan awal mula kasus tersebut berhasil dibongkar oleh jajarannya. Berawal informasi masyarakat terkait keberadaan seorang laki laki yang sedang mengedarkan uang rupiah diduga palsu di sejumlah warung yang ada di Kecamatan Candipuro.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya mendatangi lokasi. Lalu, melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama Ari Setiawan.
Polisi melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 11 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 550 ribu di dalam saku celana sebelah kiri pelaku.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Candipuro guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah berada di Polsek Candipuro, pelaku mengakui uang pecahan Rp 50 ribu sebagai uang palsu.
Pelaku membelanjakan uang palsu itu agar mendapatkan bahan kebutuhan pokok, sekaligus mendapat uang asli dari kembalian.
Pelaku mengakui uang palsu tersebut didapat dari istrinya bernama Dewi Sunita.
| Pasutri Pengedar Uang Palsu di Lampung Selatan Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pasutri di Lampung Selatan Edarkan Uang Palsu Demi Kebutuhan Sehari-hari |
|
|---|
| Modus Pelaku Uang Palsu di Lampung Selatan Belanja ke Warung Penjualnya Lansia |
|
|---|
| Pelaku Kasus Uang Palsu di Candipuro Lampung Selatan Pasangan Suami Istri |
|
|---|
| Breaking News Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Uang Palsu di Candipuro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-pengedar-uang-palsu-di-Lampung-Selatan-akui-dapat-upal-dari-beli-secara-online.jpg)