Kasus Uang Palsu di Lampung Selatan

Pasutri Pengedar Uang Palsu di Lampung Selatan Terancam 15 Tahun Penjara

Yusriandi Yusrin mengungkap itu dalam ekspose hasil ungkap kasus uang palsu Polres Lampung Selatan, Kamis (23/1/2025).

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Pasangan suami istri pelaku kasus uang palsu di Candipuro dihadirkan dalam ekspose hasil ungkap kasus Polres Lampung Selatan, Rabu (23/1/2025). Pasutri pengedar uang palsu tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pasangan suami istri (pasutri) pengedar uang palsu di Candipuro terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yusriandi Yusrin mengungkap itu dalam ekspose hasil ungkap kasus uang palsu Polres Lampung Selatan, Kamis (23/1/2025).

Pelaku kasus uang palsu merupakan pasutri asal Palas, Lampung Selatan bernama Ari Setiawan (37) dan Dewi Sumita (36).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bunyi Pasal 36 Ayat (2), setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Atau Pasal 36 (3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Diketahui pelaku uang palsu di Lampung Selatan selalu mengincar warung yang penjualnya wanita lanjut usia (lansia).

Modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu tersebut terungkap dalam ekspose hasil ungkap kasus Polres Lampung Selatan, Kamis (23/1/2025).

Ekspose hasil ungkap kasus uang palsu tersebut dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, didampingi Kasi Humas AKP I Wayan Susul, Kapolsek Candipuro AKP Farid.

Dalam kasus uang palsu ini, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri warga Palas, Lampung Selatan. Yaitu Ari Setiawan (37) dan Dewi Sumita (36).

Ternyata pasangan suami istri ini berbagi peran dalam menjalankan aksi.

Dimana istri berperan sebagai yang memesan uang  palsu lewat online, kemudian suami yang bertugas mengedarkan uang palsu.

Ari Setiawan mengedarkan uang palsu dengan belanja sembako dan rokok ke warung kecil yang penjualnya wanita lanjut usia.

Kasus uang palsu di Lampung Selatan ini terbongkap berkat laporan masyarakat Kecamatan Candipuro.

Dimana terdapat seorang pria yang diduga mengedarkan uang palsu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved