Berita Terkini Nasional

Tak Cuma Mira Hayati, Agus Salim Bos Skincare Penahanan Juga Dibantarkan Alasan Sakit-sakitan

Polisi juga membantarkan penahanan Agus Salim bos skincare asal Makassar yang ditangkap bersama Mira Hayati.

Kolase/Tribunlampung.co.id
Sosok Agus Salim bos skincare mengeluh sakit-sakitan usai ditangkap polisi bareng Mira Hayati. 

Mira Hayati menjadi satu dari dua tersangka yang penahanannya ditangguhkan.

Lantas, apa penyebab penangguhan penahanan itu?

Yerlin mengungkapkan, Mira Hayati dibantarkan ke RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena sedang dalam kondisi hamil.

Sedangkan, satu tersangka yakni MS, pemilik skincare Fenny Frans, telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.

Di sisi lain, terungkap alasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel baru menahan tiga tersangka skincare berbahaya di Kota Makassar.

Padahal ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka pada November 2024 lalu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate, menjelaskan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.

"Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU," katanya di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025), dikutip dari TribunMakassar.com.

Banjir kritik

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar diketahui sempat menyoroti tidak ditahannya Mira Hayati cs.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengatakan ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan kasus yang dialami masyarakat lain.

Ia lantas mencontohkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.

DY yang dijadikan tersangka, langsung ditahan oleh penyidik meski dalam kondisi hamil lima bulan.

LBH Makassar yang melakukan pendampingan hukum terhadap DY pun mengajukan penangguhan penanganan dengan pertimbangan kondisi DY yang hamil.

Pertimbangan itu akhirnya diamini penyidik untuk menangguhkan penahanan DY.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved