Berita Lampung

Pemkab Mesuji Umumkan Hasil Sanggah dan Persyaratan Dokumen Penetapan NIP CPNS

Pemkab Mesuji melalui  BKPSDM umumkan hasil sanggah dan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan NIP CPNS.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: taryono
Dok. BPSDM Mesuji
Peserta CPNS di Pemkab Mesuji saat ikuti CAT SKD. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) umumkan hasil sanggah dan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pengadaan Kepangkatan, Mutasi dan Informasi, BKPSDM Mesuji Reza saat dikonfirmasi pada Jumat (24/1/2025).

"Untuk hasil sanggah dan persyaratan kelengkapan dokumen CPNS telah kami umumkan kemarin," ujarnya.

Reza menuturkan pengumuman itu termuat dalam surat Nomor 800/285/V.03/MSJ/2025 tentang Pengumuman Hasil Sanggah dan Persyaratan Kelengkapan Dokumen Penetapan NIP CPNS Pemkab Mesuji Tahun Anggaran 2024.

Dikatakan Reza dalam masa sanggah itu terdapat satu peserta yang mengikuti seleksi CPNS di Pemkab Mesuji yang melakukan sanggah. Hasilnya, status sanggahnya tetap ditolak.

Kemudian, Reza menuturkan bagi peserta yang dinyatakan lulus maka dapat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau (DRH).

Ia menyebut pengisian DRH dapat dilakukan sejak tanggal 23 Desember 2025 dan berakhir hingga 21 Februari 2025.

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan bagi peserta CPNS yang hendak melihat hasil sanggah dan persyaratan kelengkapan dokumen penetapan NIP CPNS dapat dilihat pada :https://drive.google.com/file/d/1jiM7Rl2Ru4EnrDaf45aXxWdNYeY0M79Y/view?usp=sharing

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved