Berita Lampung

BPBD Tulangbawang Lampung Minta Warga Siaga Hadapi Potensi Banjir

Pemkab Tulangbawang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta warga siaga hadapi potensi banjir.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi BPBD Tulangbawang
Kantor BPBD Tulangbawang. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tulangbawang, Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta warga siaga hadapi potensi banjir.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Tulangbawang Kanedi saat dikonfirmasi pada Senin (27/1/2025).

"Berdasarkan informasi peringatan dini banjir di wilayah Tulangbawang berstatus Siaga," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk tetap siaga menghadapi potensi banjir di wilayah Kabupaten Tulangbawang.

Kanedi menjelaskan berdasarkan perkiraan cuaca dari BMKG per 26 Januari 2025 curah hujan signifikan tercatat sebesar 59.0 mm.

Artinya kata dia bisa meningkatkan risiko terjadinya banjir, genangan luas, petir, dan angin kencang di wilayah Kabupaten Tulangbawang.

Dikataka Kanedi adapun wilayah yang perlu diwaspadai ada di Kecamatan Menggala, Gedung Meneng, Menggala Timur, Dente Teladas, Rawa Jitu Timur dann sekitarnya.

Ditambahkan Kanedi untuk mengantisipasi potensi banjir pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B/300.2.1/1/Vi/Tb/Xi/2024 Tentang Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Seperti Bencana Banjir, Angin Puting Beliung, Cuaca Ekstrim dan Tanah Longsor di Kabupaten Tulang Bawang.

Berikut ini angkah yang dapat dilakukan untuk antisipasi banjir di wilayah Kabupaten Tulangbawang.

1. Mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terutama warga yang tinggal di wilayah rawan bencana Hidromeoterologi.
2. Tidak membuang sampah di saluran drainase dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Serta Melakukan gotong royong pada saluran air;
3. Meningkatkan kewaspadaan terutama bagi warga yang tinggal di wilayah rawan banjir;
4. Melarang anak-anak agar tidak bermain/mendekati dan mandi di aliran sungai/rawa-rawa tanpa di damping oleh orang tua;
5. Melindungi Dokumen/Surat-surat berharga seperti STNK/BPKB, Ijazah, Surat Tanah, diletakan tempat yang aman dan masukan dalam wadah kedap air agar tidak rusak saat terkena banjir;
6. Apabila terjadi bencana agar segera melaporkan ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulangbawang.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved