Berita Terkini Nasional

Alasan Wahyu Telantarkan Istrinya hingga Tewas, Ditolak Berhubungan Berulang Kali

Wahyu Saputra (26), suami di Palembang, yang diduga menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari, hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sripoku.com/Andi Wijaya
UNGKAP KASUS: Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono (tengah), merilis kasus suami telantarkan istri hingga meninggal, di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Suami bernama Wahyu Saputra (26), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga tewas. Dari hasil penyelidikan terungkap satu di antara alasan Wahyu Saputra menelantarkan istrinya, lantaran ditolak berhubungan suami istri berulang kali. 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Wahyu Saputra (26), suami di Palembang, yang diduga menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan terungkap satu di antara alasan Wahyu Saputra menelantarkan istrinya, lantaran ditolak berhubungan suami istri berulang kali.

Diketahui, insiden penelantaran hingga berujung kematian terjadi di Jalan Abi Kusno, Kecamatan Kertapati Palembang, Selasa (21/1/2025). Seorang istri bernama Sindi Purnama Sari (25), diduga ditelantarkan suaminya, Wahyu Saputra (26), hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, seiring adanya laporan dari kakak korban bernama Purwanto (32), maka dengan adanya permasalahan tersebut Satreskrim melakukan pendalaman peristiwa apa yang terjadi.

"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta tadi malam (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," kata Harryo didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Menurut Harryo, korban sebelum tahun 2025 mengidap penyakit yang titik klimaknya terjadi pada Desember 2024.

"Saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan, namun tidak dilakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," ungkap Harryo. 

Lanjutnya, pada 9 Januari 2025 dengan kondisi korban yang semakin memprihatinkan, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban, karena fisiknya lemas hingga 16 Januari 2025.

"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan, hanya menaruhkan makanan sekedarnya di samping tempat tidur korban," bebernya.

Tanggal 17 Januari 2025, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono, tersangka melihat korban semakin memprihatinkan dan tersangka mencoba menghilangkan bau badan korban karena telah lama tidak mandi, lalu memandikan korban pagi harinya.

Kemudian, siang menjelang sore tersangka menyuapi korban makan.

Setelah itu yang terjadi, pada dini harinya tersangka menginginkan berhubungan suami istri.

"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian ini, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan."

"Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah."

"Pada durasi tanggal 19 - 21 Januari 2025 kondisi korban semakin melemah."

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved