Berita Terkini Nasional

Alasan Wahyu Telantarkan Istrinya hingga Tewas, Ditolak Berhubungan Berulang Kali

Wahyu Saputra (26), suami di Palembang, yang diduga menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari, hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sripoku.com/Andi Wijaya
UNGKAP KASUS: Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono (tengah), merilis kasus suami telantarkan istri hingga meninggal, di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Suami bernama Wahyu Saputra (26), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga tewas. Dari hasil penyelidikan terungkap satu di antara alasan Wahyu Saputra menelantarkan istrinya, lantaran ditolak berhubungan suami istri berulang kali. 

"Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan, namun hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," ungkapnya.

Lalu, pada 21 Januari 2025, di sore hari, korban mengalami sesak napas.

Hingga tersangka menghubungi tetangganya bernama Dea dan bertanya terkait alat infus.

Namun, Dea tidak bisa membantu, akhirnya Dea menginformasikan kepada Ketua RT tentang kondisi korban. 

"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke rumah sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto, kakaknya.

"Di tanggal 21 Januari kakak korban mendatangi rumah korban, tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," ungkapnya.

Masih kata Harryo, tanggal 22 Januari 2025 kakak korban Purwanto membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami korban.

"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," ungkapnya.

"Kita telah mengonfirmasi dengan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus dokter menyimpulkan korban telah menderita penyakit pneumonia atau kanker paru."

"Penyakit itu (kanker paru) yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernafasan."

"Berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban, tidak dijumpai tanda-tanda yang mencurigakan, apakah itu penganiayaan atau lainnya," tandasnya.

Kuasa Hukum Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus kematian Sindi Purnama Sari (25), seorang ibu rumah tangga beranak satu yang diduga tewas akibat penelantaran dan penyekapan oleh suaminya, Wahyu Saputra (26), mengundang perhatian publik.

Kuasa hukum keluarga korban, Novel Suwa SH MH MM MSI, meminta agar tersangka dikenakan hukuman lebih berat dan meminta perubahan pasal dalam perkara ini.

Menurut keterangan Novel, setelah menerima kuasa untuk mewakili keluarga korban, dirinya langsung mendatangi Polrestabes Palembang dan mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditangkap dan ditahan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved