Berita Terkini Nasional

Alasan Wahyu Telantarkan Istrinya hingga Tewas, Ditolak Berhubungan Berulang Kali

Wahyu Saputra (26), suami di Palembang, yang diduga menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari, hingga tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sripoku.com/Andi Wijaya
UNGKAP KASUS: Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono (tengah), merilis kasus suami telantarkan istri hingga meninggal, di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Suami bernama Wahyu Saputra (26), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga tewas. Dari hasil penyelidikan terungkap satu di antara alasan Wahyu Saputra menelantarkan istrinya, lantaran ditolak berhubungan suami istri berulang kali. 

"Ya, setelah mendapatkan kuasa, saya langsung ke Polrestabes Palembang, dan diperlihatkan bahwa tersangka sudah ditangkap dan ditahan," ujar Novel saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes, Palembang, pada Selasa (28/1/2025).

Novel mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban meminta keadilan dan berharap agar pasal yang diterapkan diubah dari Pasal 49 menjadi Pasal 44 Ayat 2 terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami berharap hukuman yang diberikan lebih tinggi, karena jika hanya penelantaran, hukuman yang dijatuhkan hanya 5 tahun penjara," tambah Novel.

Terkait dengan isu bahwa tersangka sempat dilepas karena kurangnya bukti, Novel menyatakan bahwa ia tidak mengetahui informasi tersebut. 

Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan keluarga korban, tersangka langsung diamankan setelah kejadian.

Keluarga Khawatir Pelaku Kabur

Kasus kematian seorang ibu rumah tangga beranak satu, Sindi Purnama Sari (25), yang diduga ditelantarkan dan disekap oleh suaminya, Wahyu Saputra (26), masih terus bergulir di Polrestabes Palembang.

Namun, pihak keluarga korban kini mengungkapkan kekhawatiran terkait keberadaan terlapor, Wahyu Saputra, yang diduga menghilang setelah sempat diamankan oleh pihak kepolisian.

Purwanto, kakak korban, menyampaikan kekhawatirannya kepada Sripoku.com pada Selasa (28/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa meskipun telah melapor ke Polrestabes Palembang pada Rabu malam, 22 Januari 2025, sekitar pukul 23.00, terlapor sempat diamankan oleh pihak kepolisian.

Namun, setelah 1x24 jam terlapor dilepas karena alasan kurangnya alat bukti.

"Setelah diamankan dan dilepas, kami melihat terlapor ini beberapa kali melintas di depan rumah kami setelah jenazah adik saya dimakamkan," ujar Purwanto.

Hal ini membuat keluarga semakin khawatir jika terlapor berusaha menghilang dan menghindari proses hukum.

Keluarga korban juga mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa Wahyu Saputra wajib lapor. Namun, Purwanto mengungkapkan bahwa mereka merasa khawatir terlapor akan melarikan diri.

"Kami berharap pihak kepolisian segera mengungkap tuntas kasus penelantaran dan KDRT ini. Kami ingin ada keadilan untuk adik saya," harap Purwanto.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved