Berita Terkini Nasional

Anak Uswatun Bingung saat Banyak Polisi Datang ke Rumah, Kapolres Beri Pendampingan

Anak pertama korban berjenis kelamin laki-laki sempat bengong saat dikerubungi oleh petugas Kepolisian.

Tayang: | Diperbarui:
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi/Istimewa
USWATUN DAN AYAH - Uswatun Khasanah semasa hidup (kiri) dan ayahnya, Nur Khalim saat di rumah duka Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (27/1/2025). Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dan jajarannya menyambangi kediaman Uswatun di Blitar pada Senin (27/1/2025). 

Adik korban pun bercerita kalau kehidupannya sejak kecil dibiayai oleh Uswatun tanpa pamrih.

"Soalnya saya dari kecil sebelum punya pasangan, itu kakak (almarhumah) yang merawat dari kecil. Yang ngerawat saya kakak, saya udah punya pasangan, kakak (menafkahi) keluarga, saya sama pasangan," ujar adik Uswatun.

Karenanya saat mengetahui sang kakak dibunuh dengan cara sadis, adik Uswatun sedih mendalam.

Di sisi lain, Antok mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polda Jatim pada Senin (27/1/2025).

Saat digelandang menuju ruang petugas Humas Polda Jatim, Rohmad terlihat mengenakan kaus oranye bertuliskan "Tahanan Dittahti Polda Jatim".

Dengan kedua tangan diborgol dan wajah tertutup masker biru, ia berjalan cepat melewati kerumunan wartawan yang terus mengejar dan mengarahkan kamera.

Ketika ditanya oleh media, ia menundukkan kepala dan menyatakan, "Ya saya menyesal, mas," dengan suara lirih.

Tak hanya itu, Rohmad juga secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban. Saya minta maaf," ungkapnya dengan nada menyesal.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa Rohmad akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman terhadap tersangka bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Farman mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap Uswatun Hasanah telah direncanakan sebelumnya.

Pada Minggu, 19 Januari 2025, Rohmad mengundang korban ke Hotel Jalan Bismo, Kota Kediri, setelah sebelumnya korban dijemput di Terminal Gayatri, Tulungagung.

Di hotel tersebut, mereka terlibat percekcokan, yang berujung pada Rohmad mencekik leher korban hingga tewas pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved