Berita Terkini Nasional

Kasus Pagar Laut di Tangerang, Eks Kabareskrim Sebut Banyak Pengkhianat

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin, perlu ditangkap karena diduga sebagai pengkhianat.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
ARSIP - Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Susno Duadji menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin, perlu ditangkap karena diduga sebagai pengkhianat dalam kasus pagar laut. 

Dugaan Mahfud

Terpisah, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga, alotnya pengusutan kasus ini karena ada kemungkinan pejabat terkait takut terbongkar keterlibatannya.

"Karena mungkin, tracing (pelacakan kasus) itu akan menyangkut dirinya bisa saja atau keluarganya," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (29/1/2025). 

"Kan banyak ya pejabat-pejabat itu yang kadang kala dirinya nggak tahu, keluarganya dapat, anaknya dapat, istrinya dapat, saudaranya dapat, gitu-gitu, mungkin takut terbongkar juga." 

"Itu bisa terbongkar juga, bisa saja itu terjadi," lanjutnya.  

Mahfud menekankan bahwa tindakan menyembunyikan informasi semacam ini adalah pelanggaran hukum yang merusak integritas negara.

Ia pun meminta para pejabat yang merasa tidak terlibat untuk berani membuka semua data yang dapat membantu penyelesaian kasus ini. 

"Menteri itu, nggak usah takut kalau dia tidak sengaja melakukan pelanggaran," katanya. 

"Kalau anda merasa bersih buka saja semua, kasih itu KKP, ATR/BPN, ke polisi atau kejaksaan," lanjutnya. 

Mahfud sebelumnya menegaskan kepemilikan SHGB di laut tidak cukup hanya dibatalkan, namun harus diproses secara hukum. 

Ia menjelaskan bahwa vonis yang pernah dikeluarkan MK melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan.

Agung Sedayu Group Akhirnya Akui Punya Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Perusahaan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Diketahui, polemik mengenai SHGB di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 km hingga kini masih jadi perbincangan publik.

Terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 30,16 km itu. Namun, sejumlah sertifikat itu sudah dinyatakan dicabut oleh pemerintah karena dinyatakan cacat prosedur dan material. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved