Berita Terkini Nasional

Kasus Pagar Laut di Tangerang, Eks Kabareskrim Sebut Banyak Pengkhianat

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin, perlu ditangkap karena diduga sebagai pengkhianat.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
ARSIP - Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Susno Duadji menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin, perlu ditangkap karena diduga sebagai pengkhianat dalam kasus pagar laut. 

"Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, ada juga SHM atas 17 bidang," jelas Nusron dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).

Kementerian ATR/BPN Cabut SHGB dan SHM di Area Pagar Laut

Dua hari setelah konferensi pers, Nusron Wahid menyatakan Kementerian ATR/BPN telah mencabut SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.

Berdasarkan pencocokan dengan data peta yang ada, 263 SHGB dan SHM tersebut berada di luar garis pantai.

Selain itu, Nusron menegaskan kawasan tersebut dipastikan tidak boleh menjadi properti pribadi.

Ia juga mengatakan Kementerian ATR/BPN menganggap penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang sebagai cacat prosedur dan cacat material.

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi private property. Maka itu, ini (area pagar laut) tidak bisa disertifikasi."

"Kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," tegasnya, Rabu (22/1/2025).

Selain pencabutan SHGB dan SHM, Nusron Wahid memastikan pihaknya akan memanggil pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Pemanggilan itu dalam rangka pemeriksaan untuk mengetahui, apakah tindakan penerbitan sertifikat di area pagar laut di Tangerang, melanggar kode etik dan disiplin atau tidak.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron.

Janji Periksa Perusahaan yang Diduga Terlibat

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihaknya bakal memeriksa perusahaan-perusahaan yang terindikasi memiliki seritikat di area pagar laut Tangerang itu.  

Pemanggilan bertujuan mencari tahu siapa pemilik pagar laut yang kini sedang dalam proses penyelesaian pembongkaran itu.

"Sampai hari ini kan belum terang-benderang. Mudah-mudahan dengan wawancara ini dan seterusnya. Kemudian kita sudah bisa dapat juga."

"Karena di kantor (Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaannya," ungkapnya. 

"Langsung (jika) sudah dapat, kemudian secara clear kita bisa tahu maksud dan tujuan untuk apa. Salah satu yang akan kita tanya nama-nama perusahaan yang diumumkan oleh Menteri ATR/BPN," lanjutnya. 

Diketahui, dua perusahaan tengah menjadi sorotan karena diketahui memiliki SHGB di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.

Dua perusahaan tersebut yakni, PT Intan Agung Makmur dan PT Cahya Inti Sentosa. 

Di area pagar Laut Tangerang, diketahui total ada 263 bidang dalam bentuk SHGB. 

Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan sembilan bidang atas nama perorangan. 

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025). 

"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," kata Nusron, Senin. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved