Pilkada Pesisir Barat

KPU Pesisir Barat Lampung Siap Terima Keputusan MK Soal Sengketa Pilkada

KPU Pesisir Barat menyatakan siap menerima segala keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait proses gugatan PHPU yang sedang berjalan.

Penulis: saidal arif | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
SIAP TERIMA KEPUTUSAN - Foto Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid, saat diwawancarai awak media, Desember 2024. KPU Pesisir Barat menyatakan siap menerima segala keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait proses gugatan PHPU Pilkada 2024 yang sedang berjalan. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pesisir Barat menyatakan siap menerima segala keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait proses gugatan PHPU yang sedang berjalan.

Ketua KPU Pesisir Barat, Miftah Farid mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal pembacaan putusan sela oleh MK.

"Untuk jadwal sidang selanjutnya yakni pembacaan putusan sela," jelasnya, Kamis (30/1/2025).

Dikatakannya, pada putusan sela nantinya MK akan membacakan putusan apakah perkata nomor 38 ini akan dismisal (setop) atau dilanjutkan.

Jika hasilnya dilanjutkan, pihaknya menyatakan siap untuk menghadapinya dan memberikan keterangan lebih lanjut.

Mulai dari keterangan proses pencalonan hingga tahap proses rekapitulasi tingkat pekon, kecamatan dan kabupaten. Termasuk menghadirkan saksi jika dibutuhkan.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Komisi Peliharaan Umum (KPU) Pesisir Barat Lampung menilai permohonan pemohon (Paslon 02) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umumnya (PHPU) Pilkada 2024 salah objek.

Hal tersebut diungkapkan kuasa Hukum KPU Pesisir Barat saat menyampaikan jawaban di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/1/2025).

"Pemohon menjadikan keputusan termohon nomor 13 11 tahun 2024 sebagai objek untuk pengajuan permohonan ke mahkamah," ungkapnya.

Sedangkan, keputusan nomor 1311 tersebut merupakan jawaban rekomendasi Bawaslu terkait Pilihan suara ulang (PSU) di TPS 1 Pekon Gunung Kemala, Kecamatan Way Krui.

Untuk itu pihaknya menilai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

Karena tidak ada kesesuaian antara dalil yang diajukan dengan tuntutan, dimana dalam petitum pemohon  meminta diskualifikasi pihak terkait. 

Pada faktanya lanjutnya, keputusan termohon mengenai penetapan perolehan suara adalah keputusan nomor 1312 tahun 2024.

KPU Pesisir Barat juga menilai kedudukan hukum memohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait sebesar 8,37 persen melebihi ambang batas yaitu sebesar 2 persen.

Ia melanjutkan, dalam dalil positif pemohon tidak menguraikan hitung-hitungan suara yang benar menurut pemohon dan tidak menguraikan tindakan atau perbuatan dari pihak terkait yang beralasan menurut hukum.

Dalam pokok permohonan pemohon angka 5 terhadap dalil mengenai adanya selisih surat suara keliru coblos atau rusak sebelum digunakan untuk pemilihan gubernur dan pemilihan Bupati di Kecamatan Lemong.

Pemohon tidak menguraikan dengan jelas di TPS mana saja dan jumlah berapa jumlah selisih surat-surat tersebut. 

"Pemohon baru mempersoalkan ini pada tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten," Jelasnya.

"Artinya di kecamatan tidak ada yang keberatan," Tanya Hakim Saldi Isra. 

"Tidak ada yang mulia, di TPS juga tidak ada yang keberatan," jawab kuasa hukum KPU Pesisir Barat.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved