Berita Nasional

Perbedaan PPDB dan SPMB

Meski begitu, ada beberapa perbedaan utama antara SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIGANTI SPMB: Wakil Kepala SMA Negeri 9 Bandar Lampung Supeno saat memantau peserta didik baru yang akan mengikuti PPDB, Sabtu (17/6/2023). Pemerintah resmi mengganti PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mempertahankan konsep penerimaan siswa melalui beberapa jalur. 

Meski begitu, ada beberapa perbedaan utama antara SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Berikut perbedaan SPMB dan PPDB:

1. Penghapusan Sistem Zonasi 

Pemerintah mengganti sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili dalam SPMB 2025. 

Detail mengenai teknis pelaksanaan jalur ini akan diatur dalam peraturan menteri yang belum dipublikasikan. 

2. Perbedaan Persentase Jalur Penerimaan

Perubahan sistem juga mencakup perbedaan persentase kuota penerimaan untuk masing-masing jalur dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya. 

3. Perubahan pada Jalur Prestasi

Jalur prestasi dalam SPMB akan memiliki kriteria tambahan dalam penilaian. 

Jika sebelumnya jalur ini hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik seperti seni dan olahraga, kini aspek kepemimpinan juga menjadi faktor penilaian. 

"Jadi, misalnya mereka yang aktif pengurus Osis atau pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," ujar Abdul Mu'ti. 

4. Tambahan Kuota Jalur Afirmasi

Pemerintah juga meningkatkan persentase penerimaan melalui jalur afirmasi. 

Namun, peruntukannya tetap sama, yakni bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved