Berita Nasional

Perbedaan PPDB dan SPMB

Meski begitu, ada beberapa perbedaan utama antara SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIGANTI SPMB: Wakil Kepala SMA Negeri 9 Bandar Lampung Supeno saat memantau peserta didik baru yang akan mengikuti PPDB, Sabtu (17/6/2023). Pemerintah resmi mengganti PPDB dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berdasarkan keluarga yang kurang mampu," ucap Mu'ti.

Pengurus OSIS dan Pramuka Dapat Prioritas

Diketahui, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. 

Salah satu poin menarik dalam perubahan tersebut adalah adanya prioritas bagi pengurus OSIS dan Pramuka.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, penggantian nama ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam memberikan pendidikan bermutu untuk seluruh rakyat. 

"Alasannya diganti kenapa? Ya karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ujar Mu'ti saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/1). 

Mu'ti menyebutkan, SPMB bukan sekadar nama baru, melainkan visi untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik. 

"SPMB bukan hanya sekadar nama baru saja, tetapi ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu," kata dia. 

Alasan kedua, kata Mu'ti, ada beberapa kelemahan dari sistem PPDB yang perlu diperbaiki, sehingga ada sejumlah perubahan dalam penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA. 

"Solusinya yang sudah baik kami pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan," kata dia. 

Mu'ti mengatakan, persentase penerimaan jenjang SMP dan SMA akan ditambah lewat jalur non-akademik. 

"Sebelumnya ada dua, yaitu olahraga dan seni, ditambah jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS dapat menjadi pertimbangan lewat jalur ini," kata dia. 

Kemudian, persentase jalur afirmasi ditambah. Kelompok pertama untuk penyandang disabilitas, lalu untuk keluarga kurang mampu. 

Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa seluruh perubahan dari PPDB ke SPMB telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. 

Ia juga telah berkoordinasi dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK). 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved