Ekspos Kasus Polresta Bandar Lampung

6 Tersangka Akan Edarkan 2,2 Kg Sabu dan 100 Ekstasi di 5 Kecamatan di Bandar Lampung

6 tersangka yang ditangkap polisi ternyata akan edarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,2 kg dan 100 butir ekstasi ke 5 kecamatan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
6 TERSANGKA - 6 tersangka narkotika di hadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat (31/1/2025). 6 tersangka yang ditangkap polisi ternyata akan edarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,2 kg dan 100 butir ekstasi ke 5 kecamatan di Kota Bandar Lampung.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - 6 tersangka yang ditangkap polisi ternyata akan edarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,2 kg dan 100 butir ekstasi ke 5 kecamatan di Kota Bandar Lampung

Lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjungkarang Pusat. 

"Pelaku ini akan mengedarkan barang narkoba tersebut di 5 kecamatan yang telah menjadi incaran pengedar narkoba tersebut," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025). 

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi mengajak semua pihak untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Bandar Lampung.

"Kami bekerja sama untuk semua pihak untuk terus mengungkap barang gelap narkotika," kata Kombes Pol Alfret.

Senilai Rp 2,2 Miliar 

Polresta Bandar Lampung mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.201.76 atau 2,2 Kg dan 100 ekstasi senilai Rp 2,2 miliar dari dari 6 tersangka.

"Barang haram seberat 2,2 kg sabu dan 100 butir ekstasi dari hasil penangkapan 6 pelaku," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025)

Ia mengatakan, sabu-sabu seberat 2,2 kg tersebut senilai Rp 2.201.790.000 dan 100 butir ekstasi  senilai Rp 35 Juta. 

Adapun enam tersangka yakni Ak (34) , Al (31) , RD (34) , RI (28), Am (34), dan RS (34). 

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat kolaborasi dengan Polsek.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus penyalahgunaan narkotika di lantai dua Aula Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025). 

Konferensi pers (konpres)  dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya.

Dalam ekspos kasus tersebut, polisi menghadirkan 6 tersangka penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti narkotika.

Barang haram itu diletakkan di atas meja yang dibungkus plastik bening bersama barang bukti 7 smartphone.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved