TOPIK
Ekspos Kasus Polresta Bandar Lampung
-
Bos besar ternyata mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kg yang akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
-
"Jadi saya ini menunggu perintah dari bos Jambi untuk menjual sabu," kata pelaku Rs kepada awak media, Jumat (31/1/2025) di Polresta Bandar Lampung.
-
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku Rs ini bisa dikatakan gudang sabu.
-
Polisi berhasil selamatkan 110 ribu jiwa setelah berhasil menggagalkan peredaran 2,2 kg sabu-sabu dan 100 butir ekstasi di wilayah Bandar Lampung.
-
6 tersangka yang ditangkap polisi ternyata akan edarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,2 kg dan 100 butir ekstasi ke 5 kecamatan.
-
Polresta Bandar Lampung mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.201.76 atau 2,2 Kg dan 100 ekstasi senilai Rp 2,2 miliar dari dari 6 tersangka
-
Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus penyalahgunaan narkotika di lantai dua Aula Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025).
-
Polresta Bandar Lampung mengamankan 139,92 gram narkotika jenis sabu. Sabu itu diamankan hasil pengungkapan 41 kasus saat Operasi Antik 2024.
-
Polresta Bandar Lampung menangkap dan menetapkan 71 orang dalam perkara peredaran narkoba dominan pengguna.
-
Polresta Bandar Lampung tetap 71 orang sebagai tersangka peredaran narkoba sepanjang 10 sampai 23 Juni 2024.