Ekspos Kasus Polresta Bandar Lampung

Bos Besar di Jambi Kendalikan Tersangka Rs untuk Edarkan 2,2 Kg Sabu di Bandar Lampung

Bos besar ternyata mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kg yang akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA SABU-SABU - Tersangka inisial Rs mengaku diperintah bos di Jambi dalam ekspose hasil ungkap kasus 2,2 Kg sabu dan 100 butir ekstasi, Jumat (31/1/2025) di Polresta Bandar Lampung. Bos besar ternyata mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kg yang akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG, Bandar Lampung - Bos besar ternyata mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kg yang akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.

Hal ini disampaikan oleh tersangka inisial Rs yang berhasil ditangkap oleh jajaran anggota Polresta Bandar Lampung. 

Rs ditangkap bersama lima tersangka lainnya.

Dalam menjalankan aksinya itu, Rs mengaku menunggu perintah dari bosnya yang berada di Jambi.

"Jadi saya ini menunggu perintah dari bos Jambi untuk menjual sabu," kata pelaku Rs saat diwawancarai awak media, Jumat (31/1/2025) di Mapolresta Bandar Lampung. 

Pelaku Rs mengatakan, dirinya hanya menunggu arahan saja untuk menjual ke mana sabu 2,2 Kg itu. 

"Kami baru kali ini mengedarkan sabu di Lampung, kalau saya ketika ada perintah saja dari Jambi saya menjualnya," kata pelaku Rs. 

Pembeli langsung bertransaksi dengan bos di Jambi dan saya hanya mengirim sabu itu saja. 

"Saya dapat Rp 10 Juta setiap 1 kg, kalau saya kenal narkotika ini dari sindikat juga, dari teman saya, saya edarnya menunggu perintah saja," kata Rs. 

Warga Jambi ini mengatakan, dirinya selain mengedarkan sabu di Lampung, kesehariannya hanya mengojek.

Ambil Barangnya Naik Bus ke Jambi

Pelaku narkoba Rs sengaja mengambil sabu menggunakan bus ke Provinsi Jambi

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku Rs ini bisa dikatakan gudang sabu.

Pelaku Rs ini mengambil sabu langsung ke Jambi dengan bus. 

"Jadi pelaku Rs ini ambil sabu langsung ke Jambi menggunakan bus, sementara di Bandar Lampung sebagai gudang sabu," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025) saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved