Ekspos Kasus Polresta Bandar Lampung

Pengedar Sabu 2,2 Kg Tertangkap di Bandar Lampung Dikendalikan dari Jambi

"Jadi saya ini menunggu perintah dari bos Jambi untuk menjual sabu," kata pelaku Rs kepada awak media, Jumat (31/1/2025) di Polresta Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENGEDAR SABU - Pengedar narkoba inisial Rs yang tertangkap di Bandar Lampung dihadirkan dalam ekspose hasil ungkap kasus 2,2 Kg sabu dan 100 butir ekstasi, Jumat (31/1/2025) di Polresta Bandar Lampung. Pengedar sabu 2,2 Kg yang tertangkap di Bandar Lampung dikendalikan dari Jambi. 

TRIBUNLAMPUNG, Bandar Lampung - Rs, pelaku sabu 2,2 Kg yang tertangkap di Bandar Lampung menunggu perintah dari bos di Jambi untuk menjual barang haram tersebut.

"Jadi saya ini menunggu perintah dari bos Jambi untuk menjual sabu," kata pelaku Rs saat diwawancarai awak media, Jumat (31/1/2025) di Mapolresta Bandar Lampung

Pelaku Rs mengatakan, dirinya hanya menunggu arahan saja untuk menjual ke mana sabu 2,2 Kg itu. 

"Kami baru kali ini mengedarkan sabu di Lampung, kalau saya ketika ada perintah saja dari Jambi saya menjualnya," kata pelaku Rs. 

Pembeli langsung bertransaksi dengan bos di Jambi dan saya hanya mengirim sabu itu saja. 

"Saya dapat Rp 10 Juta setiap 1 kg, kalau saya kenal narkotika ini dari sindikat juga, dari teman saya, saya edarnya menunggu perintah saja," kata Rs. 

Warga Jambi ini mengatakan, dirinya selain mengedarkan sabu di Lampung, kesehariannya hanya mengojek.

Ambil Barangnya Naik Bus ke Jambi

Pelaku narkoba Rs sengaja mengambil sabu menggunakan bus ke Provinsi Jambi. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku Rs ini bisa dikatakan gudang sabu.

Pelaku Rs ini mengambil sabu langsung ke Jambi dengan bus. 

"Jadi pelaku Rs ini ambil sabu langsung ke Jambi menggunakan bus, sementara di Bandar Lampung sebagai gudang sabu," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025) saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung

Rs merupakan satu dari enam pelaku narkoba yang diamankan Polresta Bandar Lampung. Mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba. 

"Jadi gudang itu sebagai tempat menyediakan barang yang turun kepada pengedar tersebut. Tersangka Rs ini baru menjalani bisnis haram, barang (sabu) ini sampai 3 hari lalu di Bandar Lampung," kata Kombes Pol Alfret. 

Alfret menambahkan, polisi melakukan penyelidikan berhari-hari demi bisa melakukan tangkapan besar sabu 2,2 Kg dan 100 butir ekstasi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved