Ekspos Kasus Polresta Bandar Lampung

Polisi Selamatkan 110 Ribu Jiwa dari Terungkapnya Kasus  2,2 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi

Polisi berhasil selamatkan 110 ribu jiwa setelah berhasil menggagalkan peredaran 2,2 kg sabu-sabu dan 100 butir ekstasi di wilayah Bandar Lampung.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BARANG BUKTI - Polisi menunjukkan barang bukti 2,2 kg sabu-sabu dan 100 butir ekstasi yang diamankan dari tangan 6 tersangka saat ekspos kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025).  Polisi berhasil selamatkan 110 ribu jiwa setelah berhasil menggagalkan peredaran 2,2 kg sabu-sabu dan 100 butir ekstasi di wilayah Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi berhasil selamatkan 110 ribu jiwa setelah berhasil menggagalkan peredaran 2,2 kg sabu-sabu dan 100 butir ekstasi di wilayah Bandar Lampung.

"Dalam peristiwa tersebut kami mampu selamatkan 110 ribu jiwa dan ini keberhasilan tim serta ini menjadi tantangan bagi generasi muda untuk membangun Bandar Lampung agar bersih dari narkoba," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025). 

Ia mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan semua polsek jajaran dengan harapan untuk terus mengungkap peredaran barang gelap narkotika

Menurut Kombes Pol Alfret, barang bukti sabu paling banyak diamankan dari tersangka Rs yang membawa 2 kg sabu-sabu.

"Paling besar memang tersangka Rs diamankan polisi dengan membawa 2 kg lebih sabu tersebut," kata Kombes Pol Alfret.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub sider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Akan Diedarkan di 5 Kecamatan

6 tersangka yang ditangkap polisi ternyata akan edarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,2 kg dan 100 butir ekstasi ke 5 kecamatan di Kota Bandar Lampung. 

Lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjungkarang Pusat. 

"Pelaku ini akan mengedarkan barang narkoba tersebut di 5 kecamatan yang telah menjadi incaran pengedar narkoba tersebut," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025). 

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi mengajak semua pihak untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Bandar Lampung.

"Kami bekerja sama untuk semua pihak untuk terus mengungkap barang gelap narkotika," kata Kombes Pol Alfret.

Senilai Rp 2,2 Miliar 

Polresta Bandar Lampung mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.201.76 atau 2,2 Kg dan 100 ekstasi senilai Rp 2,2 miliar dari dari 6 tersangka.

"Barang haram seberat 2,2 kg sabu dan 100 butir ekstasi dari hasil penangkapan 6 pelaku," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025)

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved