Ekspos Kasus Polresta Bandar Lampung
Polisi Selamatkan 110 Ribu Jiwa dari Terungkapnya Kasus 2,2 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Polisi berhasil selamatkan 110 ribu jiwa setelah berhasil menggagalkan peredaran 2,2 kg sabu-sabu dan 100 butir ekstasi di wilayah Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Ia mengatakan, sabu-sabu seberat 2,2 kg tersebut senilai Rp 2.201.790.000 dan 100 butir ekstasi senilai Rp 35 Juta.
Adapun enam tersangka yakni Ak (34) , Al (31) , RD (34) , RI (28), Am (34), dan RS (34).
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat kolaborasi dengan Polsek.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus penyalahgunaan narkotika di lantai dua Aula Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025).
Konferensi pers (konpres) dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya.
Dalam ekspos kasus tersebut, polisi menghadirkan 6 tersangka penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti narkotika.
Barang haram itu diletakkan di atas meja yang dibungkus plastik bening bersama barang bukti 7 smartphone.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Bos Besar di Jambi Kendalikan Tersangka Rs untuk Edarkan 2,2 Kg Sabu di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Pengedar Sabu 2,2 Kg Tertangkap di Bandar Lampung Dikendalikan dari Jambi |
![]() |
---|
Polisi Butuh Waktu Berhari-hari Ungkap Sabu 2,2 Kg di Bandar Lampung |
![]() |
---|
6 Tersangka Akan Edarkan 2,2 Kg Sabu dan 100 Ekstasi di 5 Kecamatan di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Amankan 2,2 Kg Sabu dan 100 Ekstasi Senilai Rp 2,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.