Ekspos Kasus Polresta Bandar Lampung
Bos Besar di Jambi Kendalikan Tersangka Rs untuk Edarkan 2,2 Kg Sabu di Bandar Lampung
Bos besar ternyata mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kg yang akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Rs merupakan satu dari enam pelaku narkoba yang diamankan Polresta Bandar Lampung. Mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba.
"Jadi gudang itu sebagai tempat menyediakan barang yang turun kepada pengedar tersebut. Tersangka Rs ini baru menjalani bisnis haram, barang (sabu) ini sampai 3 hari lalu di Bandar Lampung," kata Kombes Pol Alfret.
Alfret menambahkan, polisi melakukan penyelidikan berhari-hari demi bisa melakukan tangkapan besar sabu 2,2 Kg dan 100 butir ekstasi.
Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pelaku narkoba yang ditangkap ini sebagian besar memang pemain lama.
Akan tetapi ada yang pemain baru.
Akan Edarkan ke Lima Kecamatan
Enam tersangka yang ditangkap polisi ternyata akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,2 kg dan 100 butir ekstasi ke lima kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjungkarang Pusat.
"Pelaku ini akan mengedarkan barang narkoba tersebut di 5 kecamatan yang telah menjadi incaran pengedar narkoba tersebut," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025).
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mengajak semua pihak untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Bandar Lampung.
"Kami bekerja sama untuk semua pihak untuk terus mengungkap barang gelap narkotika," kata Kombes Pol Alfret.
Senilai Rp 2,2 Miliar
Polresta Bandar Lampung mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.201.76 atau 2,2 Kg dan 100 ekstasi senilai Rp 2,2 miliar dari dari 6 tersangka.
"Barang haram seberat 2,2 kg sabu dan 100 butir ekstasi dari hasil penangkapan 6 pelaku," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025)
Ia mengatakan, sabu-sabu seberat 2,2 kg tersebut senilai Rp 2.201.790.000 dan 100 butir ekstasi senilai Rp 35 Juta.
Pengedar Sabu 2,2 Kg Tertangkap di Bandar Lampung Dikendalikan dari Jambi |
![]() |
---|
Polisi Butuh Waktu Berhari-hari Ungkap Sabu 2,2 Kg di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polisi Selamatkan 110 Ribu Jiwa dari Terungkapnya Kasus 2,2 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
6 Tersangka Akan Edarkan 2,2 Kg Sabu dan 100 Ekstasi di 5 Kecamatan di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Amankan 2,2 Kg Sabu dan 100 Ekstasi Senilai Rp 2,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.