Ekspos Kasus Polresta Bandar Lampung

Bos Besar di Jambi Kendalikan Tersangka Rs untuk Edarkan 2,2 Kg Sabu di Bandar Lampung

Bos besar ternyata mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kg yang akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA SABU-SABU - Tersangka inisial Rs mengaku diperintah bos di Jambi dalam ekspose hasil ungkap kasus 2,2 Kg sabu dan 100 butir ekstasi, Jumat (31/1/2025) di Polresta Bandar Lampung. Bos besar ternyata mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kg yang akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung. 

Adapun enam tersangka yakni Ak (34) , Al (31) , RD (34) , RI (28), Am (34), dan RS (34). 

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat kolaborasi dengan Polsek.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus penyalahgunaan narkotika di lantai dua Aula Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025). 

Konferensi pers (konpres)  dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya.

Dalam ekspos kasus tersebut, polisi menghadirkan 6 tersangka penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti narkotika.

Barang haram itu diletakkan di atas meja yang dibungkus plastik bening bersama barang bukti 7 smartphone.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra). 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved