Ekspos Kasus Polresta Bandar Lampung
Bos Besar di Jambi Kendalikan Tersangka Rs untuk Edarkan 2,2 Kg Sabu di Bandar Lampung
Bos besar ternyata mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kg yang akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
TRIBUNLAMPUNG, Bandar Lampung - Bos besar ternyata mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,2 kg yang akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung.
Hal ini disampaikan oleh tersangka inisial Rs yang berhasil ditangkap oleh jajaran anggota Polresta Bandar Lampung.
Rs ditangkap bersama lima tersangka lainnya.
Dalam menjalankan aksinya itu, Rs mengaku menunggu perintah dari bosnya yang berada di Jambi.
"Jadi saya ini menunggu perintah dari bos Jambi untuk menjual sabu," kata pelaku Rs saat diwawancarai awak media, Jumat (31/1/2025) di Mapolresta Bandar Lampung.
Pelaku Rs mengatakan, dirinya hanya menunggu arahan saja untuk menjual ke mana sabu 2,2 Kg itu.
"Kami baru kali ini mengedarkan sabu di Lampung, kalau saya ketika ada perintah saja dari Jambi saya menjualnya," kata pelaku Rs.
Pembeli langsung bertransaksi dengan bos di Jambi dan saya hanya mengirim sabu itu saja.
"Saya dapat Rp 10 Juta setiap 1 kg, kalau saya kenal narkotika ini dari sindikat juga, dari teman saya, saya edarnya menunggu perintah saja," kata Rs.
Warga Jambi ini mengatakan, dirinya selain mengedarkan sabu di Lampung, kesehariannya hanya mengojek.
Ambil Barangnya Naik Bus ke Jambi
Pelaku narkoba Rs sengaja mengambil sabu menggunakan bus ke Provinsi Jambi.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku Rs ini bisa dikatakan gudang sabu.
Pelaku Rs ini mengambil sabu langsung ke Jambi dengan bus.
"Jadi pelaku Rs ini ambil sabu langsung ke Jambi menggunakan bus, sementara di Bandar Lampung sebagai gudang sabu," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025) saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.
Rs merupakan satu dari enam pelaku narkoba yang diamankan Polresta Bandar Lampung. Mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba.
"Jadi gudang itu sebagai tempat menyediakan barang yang turun kepada pengedar tersebut. Tersangka Rs ini baru menjalani bisnis haram, barang (sabu) ini sampai 3 hari lalu di Bandar Lampung," kata Kombes Pol Alfret.
Alfret menambahkan, polisi melakukan penyelidikan berhari-hari demi bisa melakukan tangkapan besar sabu 2,2 Kg dan 100 butir ekstasi.
Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, pelaku narkoba yang ditangkap ini sebagian besar memang pemain lama.
Akan tetapi ada yang pemain baru.
Akan Edarkan ke Lima Kecamatan
Enam tersangka yang ditangkap polisi ternyata akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,2 kg dan 100 butir ekstasi ke lima kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Kedaton, Rajabasa, dan Tanjungkarang Pusat.
"Pelaku ini akan mengedarkan barang narkoba tersebut di 5 kecamatan yang telah menjadi incaran pengedar narkoba tersebut," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025).
Dengan terungkapnya kasus ini, polisi mengajak semua pihak untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Bandar Lampung.
"Kami bekerja sama untuk semua pihak untuk terus mengungkap barang gelap narkotika," kata Kombes Pol Alfret.
Senilai Rp 2,2 Miliar
Polresta Bandar Lampung mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.201.76 atau 2,2 Kg dan 100 ekstasi senilai Rp 2,2 miliar dari dari 6 tersangka.
"Barang haram seberat 2,2 kg sabu dan 100 butir ekstasi dari hasil penangkapan 6 pelaku," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025)
Ia mengatakan, sabu-sabu seberat 2,2 kg tersebut senilai Rp 2.201.790.000 dan 100 butir ekstasi senilai Rp 35 Juta.
Adapun enam tersangka yakni Ak (34) , Al (31) , RD (34) , RI (28), Am (34), dan RS (34).
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat kolaborasi dengan Polsek.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung menggelar ekspos kasus penyalahgunaan narkotika di lantai dua Aula Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025).
Konferensi pers (konpres) dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya.
Dalam ekspos kasus tersebut, polisi menghadirkan 6 tersangka penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti narkotika.
Barang haram itu diletakkan di atas meja yang dibungkus plastik bening bersama barang bukti 7 smartphone.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra).
Pengedar Sabu 2,2 Kg Tertangkap di Bandar Lampung Dikendalikan dari Jambi |
![]() |
---|
Polisi Butuh Waktu Berhari-hari Ungkap Sabu 2,2 Kg di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polisi Selamatkan 110 Ribu Jiwa dari Terungkapnya Kasus 2,2 Kg Sabu dan 100 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
6 Tersangka Akan Edarkan 2,2 Kg Sabu dan 100 Ekstasi di 5 Kecamatan di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Amankan 2,2 Kg Sabu dan 100 Ekstasi Senilai Rp 2,2 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.