Ekspos Kasus Polresta Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Sita 139,92 Gram Sabu dan Berhasil Ringkus 45 Pengguna

Polresta Bandar Lampung mengamankan 139,92 gram narkotika jenis sabu. Sabu itu diamankan hasil pengungkapan 41 kasus saat Operasi Antik 2024.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer
Polresta Bandar Lampung menangkap dan menetapkan 71 orang dalam perkara peredaran narkoba dominan pengguna. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung mengamankan 139,92 gram narkotika jenis sabu.

Sabu itu diamankan hasil pengungkapan 41 kasus, yang terhimpun saat pelaksanaan Operasi Antik 2024.

"Ada sebanyak kurang lebih 139,92 gram sabu berhasil diamankan dari 41 kasus," kata AKBP Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, Senin (8/7/2024).

Menurut dia, selain jumlah sabu itu polisi ikut mengamankan narkotika jenis lainnya, seperti 11,65 gram ganja, 1,5 butir ekstasi dan 6,05 gram tembakau sintetis.

Dia mengatakan, semua narkotika tersebut kini telah diamankan aparat Polresta Bandar Lampung bersama 71 orang yang sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya Polresta Bandar Lampung menetapkan 71 orang terlibat peredaran narkoba, Senin (8/7/2024).

Jumlah itu terdiri dari pengedar, kurir dan pengguna yang terhimpun dalam penindakan rentang 10 sampai 23 Juni 2024.

Tersangka dengan status pengguna mendominasi, yang mencapai 45 orang tersangka.

Sedangkan tersangka lain yang berperan sebagai kurir mencapai 25 orang, dan pengedar satu orang.

"Jumlah yang dominan adalah pengguna," kata Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, Senin (8/7/2024).

Sebanyak 71 tersangka tersebut dijaring polisi dalam gelaran Operasi Antik 2024 di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Erwin juga mengatakan, 71 tersangka itu mencakup 48 kasus, dengan peran masing-masing tersangka dan ancaman jerat hukum yang berbeda.

Ia mengatakan ancaman pidana paling lama empat tahun untuk pengguna.

Sementara untuk posisi kurir ancamannya ialah hukuman mati.

"Juga paling lama hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar bagi pengedar," jelas dia.

Menurut Erwin, ancaman hukuman itu berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tribunlampung.co.id/vincensius soma ferrer)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved