Berita Lampung

Diskopdag Pesisir Barat Akan Segel Pompa SPBU yang Takarannya Tak Akurat

Diskopdag Pesisir Barat menyebut saat ini telah memiliki Unit Metrologi Legal (UML) tersendiri untuk melakukan tera ulang di SPBU setempat, Jumat .

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: saidal arif | Editor: taryono
Tribun Lampung.co.id/Saidal Arif
ANCAM SEGEL - Kabid Perdagangan pada Diskopdag Pesisir Barat, Panji Adha Sentosa saat ditemui di ruangannya pada Jumat (31/1/2025). Diskopdag Pesisir Barat akan menyegel alat ukur pompa SBU jika takarannya tidak akurat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Pesisir Barat menyebut saat ini telah memiliki Unit Metrologi Legal (UML) tersendiri untuk melakukan tera ulang di SPBU setempat, Jumat (31/1/2025).

Kabid Perdagangan pada Diskopdag Pesisir Barat, Panji Adha Sentosa mengatakan, UML tersebut telah beroperasi sejak Januari 2025.

"Kita sudah terbentuk sejak 9 Januari kemarin, alat-alat untuk melakukan tera ulang juga sudah ada," ungkapnya.

Dijelaskannya, tera ulang ini penting untuk memastikan pompa ukur di Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sesuai dan akurat.

Saat ini pihaknya terus mengawasi pompa ukur di sejumlah pengisian bahan bakar yang ada.

Jika nanti saat dilakukan tera ulang ada tempat pengisian bahan bakar ternyata kapasitasnya tidak sesuai ukuran batas toleransi yang diperbolehkan maka akan diberikan sanksi.

Untuk batas toleransi per 20 liter maksimal 100ml, jika melebihi batas toleransi maka alat tersebut tidak di perbolehkan beroperasi.

"Nanti akan kita segel dan tidak boleh beroperasi, yang tidak boleh beroperasi itu alat itu bukan pom bensinnya," jelasnya.

Jika setelah itu pengelola akan kembali meminta untuk di tera ulang.

Jika pada tera ulang berikutnya dinyatakan sesuai ukuran maka akan diberikan rekomendasi untuk beroperasi kembali.

"Kalau untuk tindakan hukum pasti ada itukan ada undang-undangnya tapi itu bukan ranah Diskopdag, ranah kita sebatas pengawasan," ucapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa jumlah ukuran pompa pengisian tidak sesuai saat mengisi ulang agar melaporkan hal tersebut kepada pihaknya.

(Tribun Lampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved