Pemkot Bandar Lampung

DLH Bandar Lampung Optimis Capai Target Retribusi Sampah di Tahun 2025

DLH Bandar Lampung mengaku optimis untuk mencapai target realisasi retribusi sampah di tahun 2025 ini.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
RETRIBUSI SAMPAH DLH - Gedung Pemkot Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025). DLH Bandar Lampung optimis capai target retribusi sampah tahun 2025. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Pemkot Bandar Lampung mengaku optimis untuk mencapai target realisasi retribusi sampah di tahun 2025 ini.

Sebagai informasi, DLH Pemkot Bandar Lampung telah ditargetkan terkait realisasi retribusi sampah tahun 2025 tersebut sebesar Rp 18,5 miliar.

“Tahun ini kita ditargetkan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, naik Rp 4 miliar rupiah,” ujar Plh DLH Pemkot Bandar Lampung, Veni Devialesti, Jumat (31/1/2025).

“Tahun 2024 yang lalu target retribusi sampah kita Rp 13,98 miliar, sedangkan tahun 2025 target meningkat jadi Rp 18,5 miliar,” terusnya.

Kendati begitu, pihaknya optimis bisa mencapai target tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daeah (PAD) Bandar Lampung.

“Tentunya kami optimis dapat memenuhi target retribusi sampah yang lebih tinggi pada tahun 2025 ini,” tegas Veni.

Di samping itu, pigaknya juga mengklaim realisasi retribusi sampah tahun 2024 lalu telah mencapai 96 persen.

Dengan persentase itu, retribusi sampah DLH Pemkot Bandar Lampung telah menyumbang Rp 13,98 miliar untuk PAD di kota setempat.

“Untuk realisasi retribusi sampah Kota Bandar Lampung pada tahun 2024 lalu hampir mencapai target,” kata dia.

“Kita berhasil dengan pencapaian Rp 13,98 miliar dari target yang ditentukan Rp 14,5 miliar. Persentasenya sekitar 96 persen,” lanjutnya.

Dalam hal ini, ia menjelaskan, sampah yang dikenakan retribusi bervariasi tergantung pada jenis-jenis usahanya.

Pihaknya juga memperhatikan volume sampah yang dihasilkan serta luas bangunan pada objek sampah tersebut berada.

“Untuk retribusi sampah harian, tarif yang dikenakan untuk masyarakat mulai dari Rp 2-3 ribu per hari,” sebutnya.

“Sementara usaha dengan volume sampah lebih besar seperti kantor dan hotel, tarif retribusi bisa mencapai kisaran Rp 4 juta per bulan,” tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved