Kasus Korupsi di Pringsewu

Kejari Pringsewu Geledah Rumah dan Kantor Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Kamis (30/1/2025) sore pasca penetapan Sekda Pringsewu tersangka.

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
PENGGELEDAHAN - Ruang kerja serta di kediaman pribadi Heri Iswahyudi digeledah, Kamis (30/1/2025). Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan usai ditetapkannya Heri Iswahyudi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022. Dok Kejari Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Pasca penetapan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Kamis (30/1/2025) sore.  

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekda Pringsewu serta di kediaman pribadi Heri Iswahyudi di Jalan Raya Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo. 

“Ya, penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB,” jelas Wisnu.

“Dalam proses penggeledahan ini, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022,” imbuhnya.  

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang disita telah diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.  

Kegiatan penggeledahan ini juga mendapatkan pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus, sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI mengenai dukungan dalam penegakan hukum.  

Wisnu menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. 

“Kami akan terus bekerja profesional dan memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat,” pungkasnya.  

( Tribunlampung.co.id / Oky Indrajaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved