Kasus Korupsi di Pringsewu
Kajari Pringsewu Lampung Sebut Kemungkinan Tersangka Lain Korupsi Dana Hibah LPTQ
Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Kejari Pringsewu, Lampung resmi menetapkan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi alias HI sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.
Akibat perbuatannya, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono mengatakan Heri Iswahyudi diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025 dalam pengelolaan dana hibah tahun 2022.
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa dana hibah tersebut diselewengkan dengan modus laporan fiktif dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.
“Atas perbuatannya, HI disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Wisnu, Kamis (30/1/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pringsewu menahan Heri Iswahyudi selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung, Tanggamus.
Wisnu menyebut, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami akan terus mendalami peran pihak lain dalam kasus ini” pungkas Wisnu.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menahan dua pejabat LPTQ lainnya, yakni Tari Prameswari selaku Bendahara dan Rustian selaku Sekretaris LPTQ, pada Senin (2/12/2024).
Keduanya diduga turut berperan dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Saat ditanya awak media mengenai keterlibatannya dalam kasus ini, Heri Iswahyudi menyarankan untuk bertanya kepada penyidik.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Oky Indrajaya)
| Penyidik Sita Dokumen Penting Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi Hibah LPTQ, R dan TP Masih Ditahan Kejari Pringsewu |
|
|---|
| Sekda Heri Tersangka, Pj Bupati Pringsewu Lampung Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Jalan |
|
|---|
| Kejari Pringsewu Geledah Rumah dan Kantor Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ |
|
|---|
| Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekkab Pringsewu Lampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.