Kasus Korupsi di Pringsewu

Kajari Pringsewu Lampung Sebut Kemungkinan Tersangka Lain Korupsi Dana Hibah LPTQ

Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tribunlampung.co.id/Oky Indra jaya
KAJARI PRINGSEWU - Kajari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono saat diwawancarai terkait penanganan perkara korupsi dana hibah LPTQ, Kamis (30/1/2025) di Kantor Kejari Pringsewu. Kajari sebut kemungkinan tersangka lain dalam kasus dana hibah LPTQ 2022. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Kejari Pringsewu, Lampung resmi menetapkan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi alias HI sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022. 

Akibat perbuatannya, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono mengatakan Heri Iswahyudi diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025 dalam pengelolaan dana hibah tahun 2022. 

Penyidik menemukan bukti kuat bahwa dana hibah tersebut diselewengkan dengan modus laporan fiktif dan markup anggaran pada sejumlah kegiatan.  

“Atas perbuatannya, HI disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Wisnu, Kamis (30/1/2025).  

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pringsewu menahan Heri Iswahyudi selama 20 hari ke depan di Rutan Kota Agung, Tanggamus.

Wisnu menyebut, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 

“Kami akan terus mendalami peran pihak lain dalam kasus ini” pungkas Wisnu.

Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menahan dua pejabat LPTQ lainnya, yakni Tari Prameswari selaku Bendahara dan Rustian selaku Sekretaris LPTQ, pada Senin (2/12/2024). 

Keduanya diduga turut berperan dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.  

Saat ditanya awak media mengenai keterlibatannya dalam kasus ini, Heri Iswahyudi menyarankan untuk bertanya kepada penyidik.  

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved