Kasus Korupsi di Pringsewu

Penyidik Sita Dokumen Penting Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung

Dokumen penting tersebut didapat penyidik dari penggeledahan di dua tempat, ruang kerja Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi dan rumah pribadinya.

dok.Kejari Pringsewu
TERSANGKA KORUPSI LPTQ - Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi (kiri) ditahan kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022, Kamis (30/1/2022). Kejari Pringsewu lebih dahulu menahan Sekretaris LPTQ Rustian (tengah) dan Bendahara LPTQ Tari Prameswari (kanan) pada Senin (2/12/2024). Penyidik Kejari Pringsewu menyita dokumen penting terkait dana hibah LPTQ dari penggeledahan di dua tempat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PringsewuPenyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung menyita dokumen penting terkait peraka korupsi dana hibah LPTQ Tahun 2022.

Dokumen penting tersebut didapat penyidik dari penggeledahan di dua tempat, ruang kerja Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi dan rumah pribadinya.

Diketahui rumah pribadi Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi ada di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo.

Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi sebagai tersangka, Kamis (30/1/2025).  

“Ya, penggeledahan berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ tahun anggaran 2022,” ujar Wisnu, Jumat (31/1/2025).

Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

Kegiatan penggeledahan ini juga mendapatkan pengawalan dari personel Kodim 0424/Tanggamus.  

Wisnu menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

“Kami akan terus bekerja profesional dan memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat,” pungkasnya.

Menyerahkan ke Penyidik

Sementara itu, Heri Iswahyudi irit bicara saat ditanya awak media setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat digiring keluar dari kantor Kejari Pringsewu menuju mobil tahanan, Kamis (30/1/2025), Heri enggan berkomentar banyak. “Tanyakan ke penyidik,” ujar Heri.  

Saat kembali dicecar pertanyaan soal keterlibatan dirinya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ, Heri tak mau menjawab.

“Silakan tanyakan langsung ke penyidik,” ucapnya sambil berjalan cepat menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Kota Agung, Tanggamus.

Dia mengatakan, penetapan Heri Iswahyudi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved