Kasus Korupsi di Pringsewu

Penyidik Sita Dokumen Penting Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung

Dokumen penting tersebut didapat penyidik dari penggeledahan di dua tempat, ruang kerja Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi dan rumah pribadinya.

dok.Kejari Pringsewu
TERSANGKA KORUPSI LPTQ - Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi (kiri) ditahan kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022, Kamis (30/1/2022). Kejari Pringsewu lebih dahulu menahan Sekretaris LPTQ Rustian (tengah) dan Bendahara LPTQ Tari Prameswari (kanan) pada Senin (2/12/2024). Penyidik Kejari Pringsewu menyita dokumen penting terkait dana hibah LPTQ dari penggeledahan di dua tempat. 

Marindo mengatakan, Pemkab Pringsewu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penetapan Sekkab sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ.

Dia menegaskan, seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. 

Marindo juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bekerja secara profesional. “Pelayanan publik dan pembangunan daerah harus tetap berjalan. Jangan sampai kinerja terganggu oleh situasi yang ada," ujar Marindo.  

Untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, Inspektur Pringsewu Andi Purwanto ditunjuk sebagai Plh Sekkab untuk menggantikan Heri Iswahyudi. Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama proses hukum berlangsung.  

Terlebih, kata Marindo, keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu,” pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved