Kasus Korupsi di Pringsewu
Penyidik Sita Dokumen Penting Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung
Dokumen penting tersebut didapat penyidik dari penggeledahan di dua tempat, ruang kerja Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi dan rumah pribadinya.
Marindo mengatakan, Pemkab Pringsewu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penetapan Sekkab sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ.
Dia menegaskan, seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Marindo juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bekerja secara profesional. “Pelayanan publik dan pembangunan daerah harus tetap berjalan. Jangan sampai kinerja terganggu oleh situasi yang ada," ujar Marindo.
Untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan publik, Inspektur Pringsewu Andi Purwanto ditunjuk sebagai Plh Sekkab untuk menggantikan Heri Iswahyudi. Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Terlebih, kata Marindo, keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)
| Tersangka Kasus Korupsi Hibah LPTQ, R dan TP Masih Ditahan Kejari Pringsewu |
|
|---|
| Sekda Heri Tersangka, Pj Bupati Pringsewu Lampung Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Jalan |
|
|---|
| Kejari Pringsewu Geledah Rumah dan Kantor Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ |
|
|---|
| Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekkab Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Kajari Pringsewu Lampung Sebut Kemungkinan Tersangka Lain Korupsi Dana Hibah LPTQ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasus-korupsi-dana-hibah-LPTQ-seret-tiga-pejabat-Pringsewu-Lampung-ke-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.