Kasus Korupsi di Pringsewu

Penyidik Sita Dokumen Penting Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung

Dokumen penting tersebut didapat penyidik dari penggeledahan di dua tempat, ruang kerja Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi dan rumah pribadinya.

dok.Kejari Pringsewu
TERSANGKA KORUPSI LPTQ - Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi (kiri) ditahan kasus korupsi dana hibah LPTQ 2022, Kamis (30/1/2022). Kejari Pringsewu lebih dahulu menahan Sekretaris LPTQ Rustian (tengah) dan Bendahara LPTQ Tari Prameswari (kanan) pada Senin (2/12/2024). Penyidik Kejari Pringsewu menyita dokumen penting terkait dana hibah LPTQ dari penggeledahan di dua tempat. 

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka HI (Heri Iswahyudi) dalam jabatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Raden, Kamis (30/1/2025).  

Heri sendiri sudah menjalani pemeriksaan diperiksa sebagai saksi di kantor Kejari Pringsewu, Kamis (30/1/2025) pukul 09.30-11.30 WIB.

Setelah pemeriksaan, penyidik Kejari Pringsewu melakukan ekspose dan langsung meningkatkan status Heri menjadi tersangka. 

“Surat perintah penetapan tersangka sudah diterbitkan dengan nomor Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta surat perintah penyidikan nomor Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025,” tambahnya.  

Heri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Pringsewu menahan Heri selama 20 hari di Rutan Kota Agung. “Penahanan ini dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” jelas Raden.  

Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menetapkan Rustian dan Tari Prameswari sebagai tersangka.

Keduanya adalah pejabat di LPTQ Pringsewu. Bahkan, Rustian dan Tari telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.  

Kedua tersangka menjalani pemeriksaan pada 2 Desember 2024 lalu. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam sebelum akhirnya keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada sore harinya. 

Kasintel Kejari Pringsewu I Kadek Devi Ariatmaja mengatakan, keduanya hingga kini masih menjalani masa penahanan.

Menurut Kadek, tersangka Rustian ditahan di Rutan Way Huwi, sedangkan Tari menghuni Lapas Kelas IIB Kota Agung.  

“Keduanya masih dalam masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ujar Kadek, Jumat (31/1/2025).

Tunjuk Plh

Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan langsung menggelar rapat dengan tim penilai kinerja untuk menindaklanjuti kasus yang menjerat Sekkab Pringsewu.

Dalam pertemuan ini, ada tiga poin utama yang dihasilkan.  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved