Kasus Korupsi di Pringsewu

Tersangka Kasus Korupsi Hibah LPTQ, R dan TP Masih Ditahan Kejari Pringsewu

Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah  Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu tahun 2022, yakni R dan TP..

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Dok Kejari Pringsewu
2 TERSANGKA DITAHAN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu tahun 2022, yakni R dan TP saat ditahan penyidik Kejari Pringsewu, Kamis (30/1/2025). Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah  Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu tahun 2022, yakni R dan TP, hingga kini masih menjalani masa penahanan. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah  Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu tahun 2022, yakni R dan TP, hingga kini masih menjalani masa penahanan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pringsewu, I Kadek Devi Ariatmaja, Jumat (31/1/2025).

Menurut Kadek, tersangka R saat ini ditahan di Rutan Way Hui, sementara TP ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.  

“Keduanya masih dalam masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini, tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ujar Kadek.

R yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu, serta TP selaku Bendahara LPTQ, diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 584 juta.

Modus yang digunakan antara lain pembuatan laporan fiktif dan mark up anggaran kegiatan.  

Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menetapkan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Kamis (30/1/2025) kemarin.

“HI saat ini ditahan di Rutan Kota Agung,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved