Kasus Korupsi di Pringsewu
Tersangka Kasus Korupsi Hibah LPTQ, R dan TP Masih Ditahan Kejari Pringsewu
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu tahun 2022, yakni R dan TP..
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Pringsewu tahun 2022, yakni R dan TP, hingga kini masih menjalani masa penahanan.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pringsewu, I Kadek Devi Ariatmaja, Jumat (31/1/2025).
Menurut Kadek, tersangka R saat ini ditahan di Rutan Way Hui, sementara TP ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
“Keduanya masih dalam masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini, tim penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” ujar Kadek.
R yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Pringsewu, serta TP selaku Bendahara LPTQ, diduga terlibat dalam penyimpangan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 584 juta.
Modus yang digunakan antara lain pembuatan laporan fiktif dan mark up anggaran kegiatan.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu juga telah menetapkan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Kamis (30/1/2025) kemarin.
“HI saat ini ditahan di Rutan Kota Agung,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Penyidik Sita Dokumen Penting Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu Lampung |
![]() |
---|
Sekda Heri Tersangka, Pj Bupati Pringsewu Lampung Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kejari Pringsewu Geledah Rumah dan Kantor Sekda Terkait Korupsi Dana Hibah LPTQ |
![]() |
---|
Pj Bupati Marindo Kurniawan Tunjuk Inspektur Jadi Plh Sekkab Pringsewu Lampung |
![]() |
---|
Kajari Pringsewu Lampung Sebut Kemungkinan Tersangka Lain Korupsi Dana Hibah LPTQ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.