Berita Lampung
Kementan Resmi Keluarkan Surat Kesepakatan Harga Singkong di Lampung
Surat tersebut Nomor: B-0310/TP.200/C/01/2025 perihal kesepakatan harga ubi kayu.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kementerian Pertanian secara resmi mengeluarkan surat kesepakatan harga ubi kayu atau singkong per Jumat, 31 Januari 2025.
Surat tersebut Nomor: B-0310/TP.200/C/01/2025 perihal kesepakatan harga ubi kayu.
Terdapat tiga poin yang tertulis dalam surat tersebut.
Surat itu menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025.
Kesepakatan dalam rapat itu sebagai berikut:
- Harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp.1.350,-/kg dengan rafaksi maksimal 15 persen.
- Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi). Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.
- Kesepakatan mulai berlaku pada hari ini tanggal 31 Januari 2025 dan untuk dilaksanakan bersama.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Yudi Sastro.
Surat itu pun ditembuskan ke Menko Bidang Pangan, Menteri Pertanian RI, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Kepala Badan Pangan Nasional, dan Gubernur Provinsi Lampung.
Ketua Pansus Tataniaga Singkong, Mikdar Ilyas mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam menangani polemik Singkong di Lampung.
"Sebagaimana instruksi yang disamapiakan menteri pertanian dalam pertemuan itu wajib hukumnya dijalankan baik pengusaha dan Petani dan DPRD akan turut serta dalam pengawasan," kata Mikdar Ilyas.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)
| Penyebab Kebakaran Bangunan Bekas Pabrik Kertas di Lamteng Masih Jadi Misteri |
|
|---|
| Pola dan Motif Helau Batik Datang dari Insting, Emosi hingga Ikon Daerah |
|
|---|
| Bangunan bekas pabrik kertas di Lamteng Terbakar, 5 Damkar Perusahaan Dikerahkan |
|
|---|
| Kasat Samapta Polres Lampung Timur Suyatmo Resmi Sandang Pangkat Kompol |
|
|---|
| Koheri Tekankan Peran Kegiatan Keagamaan dalam Pembangunan Nonfisik di Lampung Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kementan-resmi-mengeluarkan-surat-terkait-harga-singkong-di-Lampung.jpg)