Berita Lampung

Paripurna LHP BPK, Berikut 16 Rekomendasi Pansus DPRD Kepada Pemprov Lampung

DPRD Lampung menggelar rapat paripurna hasil kerja Pansus LHP BPK terkait pengelolaan kinerja APBD Provinsi Lampung tahun 2023.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PARIPURNA LHP BKP - Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris (kiri) saat menyerahkan rekomendasi kepada Pj Sekprov Lampung, Fredy. Senin (3/1/2025). Pansus LHP BPK DPRD Lampung serahkan 16 Poin Rekomendasi ke Pemprov Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Lampung menggelar rapat paripurna hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengelolaan kinerja APBD Provinsi Lampung tahun 2023 hingga semester 1 tahun 2024. Senin (3/1/2025).

Di mana, terdapat 24 temuan BPK-RI baik terkait kepatuhan atas belanja daerah maupun kinerja atas pengelolaan APBD pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

24 OPD yang dimaksud di antaranya, Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (PKPCK).

Lalu, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kersipan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Selanjutnya, Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretariat DPRD, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), RSUD Abdoel Moeloek, Badan Kesbangpol, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, Dinas Kesehatan, 

Kemudian, Dinas Perhubungan, Dinas Peternakan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (DKPTPH), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Perkebunan.

Selanjutnya, tim Pansus LHP BPK DPRD Lampung kemudian mengeluarkan 16 rekomendasi kepada Gubernur Lampung atas hasil kajian dan pendalaman, yakni : 

1. Gubernur harus menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi BPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS di Pasal 8 ayat (4), ada tiga hukuman berat dinas berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS.

2. Saudara Gubernur harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan. Lalu Tim Tindak Lanjut Rekomendasi temuan HARUS memberikan laporan progress tindak lanjut rekomendasi disertai dengan dokumen penyelesaian rekomendasi dimaksud;

3. Gubernur dan semua perangkat pengelola keuangan daerah di Provinsi Lampung harus memahami secara utuh prinsip-prinsip dalam mengelola keuangan daerah yaitu, penggunaan dana APBD harus dipertanggungjawabkan, dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mematuhi semua aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta turunannya. APBD harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat. Dan

APBD harus dilakukan secara transparan akuntable.

4. Tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran Tahun 2024 akan membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya, serta kebijakan penyesuaian belanja daerah yang tidak berjalan optimal.

Meminta kepada Gubernur mengambil langkah kebijakan untuk mengoptimalisasi pencapaian target pendapatan yang telah disepakati bersama DPRD dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

5. Rekomendasi Kepatuhan Kinerja OPD atas pengelolaan APBD. Tidak  tercapainya  PAD Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya target PAD 2024, berdampak terhadap tunda bayar kepada pihak ketiga yang menjadi kewajiban jangka pendek pemprov Lampung dan tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung, maka:

a. Meminta Gubernur untuk memerintahkan kepada TAPD untuk membayarkan kewajiban jangka pendek tunda bayar kepada pihak ketiga pada APBD Tahun Anggaran 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved