Berita Lampung
Paripurna LHP BPK, Berikut 16 Rekomendasi Pansus DPRD Kepada Pemprov Lampung
DPRD Lampung menggelar rapat paripurna hasil kerja Pansus LHP BPK terkait pengelolaan kinerja APBD Provinsi Lampung tahun 2023.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
b. Meminta Gubernur untuk segera menyelesaikan tunda salur DBH kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
Rekomendasi dari Aspek Hukum bahwa permasalahan tunda bayar pada pihak ketiga harus segera diselesaikan atas perintah yang tegas dari Kepala Daerah Provinsi Lampung dengan melakukan mitigasi risiko.
Diperlukan dalam waktu dekat atas inisiasi pihak DPRD Provinsi Lampung selaku Badan Legislatif untuk melakukan revisi beberapa Peraturan Daerah (PERDA) yang terkait dengan pemberian sanksi yang tegas sehingga memberikan efek jera terhadap OPD-OPD sebagai perpanjangan tangan Kepala Daerah Provinsi Lampung.
6. Gubernur Lampung untuk dapat melakukan efisiensi pada semua OPD dalam rangka menata Defisit anggaran yang cukup besar dari Tahun ke Tahun.
7. Meminta Gubernur memerintahkan Seluruh Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah harus mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku dan turunannya.
8. Gubernur harus meningkatkan Sistem Pengendalian Internal di setiap OPD untuk menjalankan pengelolaan Penganggaran, Pendapatan, dan belanja secara optimal dan konsisten Khususnya pemenuhan mandatory spending (bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya).
9. Dinas Pendapatan Daerah:
a. UPTD SAMSAT melakukan penagihan utang PKB dan memberikan kemudahan pelayanan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor.
b. Pengelola Pajak Air Permukaan melakukan penagihan terhadap wajib pajak pengguna air permukaan termasuk didalamnya perusahaan-perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak dengan nilai yang signifikan.
c. Meminta kepada Gubernur melalui OPD terkait untuk melakukan Penagihan objek Pajak pada perusahaan-perusahaan yang menunggak pembayaran Pajak.
10. Meminta kepada saudara Gubernur memerintahkan Direktur Rumah Sakit Abdul Moeloek agar secara sungguh-sungguh mengawasi dan mengendalikan pengawasan penggunaan aplikasi SIMRS dengan mengoptimalkan aplikasi MIRSA serta memberikan atensi terhadap aspek-aspek lain terkait dengan pihak ketiga yang berpotensi merugikan pihak rumah sakit, tidak maksimalnya layanan serta konsekuensi hukum karena wanprestasi dan bentuk-bentuk ketidakpatuhan lainnya, serta meminta kepada saudara Gubernur melalui Inspektorat melakukan audit investigatif dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
11. Pertanggungjawaban pelaksanaan reses pada sekretariat DPRD merupakan pelanggaran administratif. Sesuai dengan rekomendasi BPK dan Perpres No. 12 Tahun 2021 yakni pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan meminta kepada Gubernur agar OPD terkait melakukan audit Investigatif dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
12. Badan Pendapatan Daerah Diminta untuk intensifikasi dan ekstensifikasi optimalisasi target terhadap objek pendapatan. Berdasarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi yang defisit dan tunda bayar, maka semua OPD pada tahun berjalan melakukan perencanaan kinerja dan belanja yang efektif.
13. Badan pengelolaan keuangan dan asset daerah. Target pendapat dari aset Waydadi yang terealisasi sangat rendah, tetap menjadi hutang daerah/beban yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah yang harus dipenuhi.
14. Badan Usaha Milik Daerah :
Polres Lampung Selatan Buru Pelaku Pembobolan ATM di Minimarket Tanjung Bintang |
![]() |
---|
Ketua MUI Lampung Sebut Kementerian Haji dan Umrah Jadi Solusi Tangani Kompleksitas Jemaah |
![]() |
---|
Apotek di Bandar Lampung Jual Belasan Obat Cacing dalam Sehari Buntut Viral Bayi Raya |
![]() |
---|
Kejari Lampung Tengah Periksa Sejumlah Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI |
![]() |
---|
Permintaan Obat Cacing di Apotek Bandar Lampung Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.