Berita Lampung

Wanita Muda di Bandar Lampung Gasak Saldo Rekening Orang Tua Pacar Rp 76 Juta

Seorang wanita muda, berinsial NL (29), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menggasak isi rekening orang tua pacarnya.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KURAS ATM - Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025). Seorang wanita muda, berinsial NL (29), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menggasak isi rekening orang tua pacarnya. Tak tanggung-tanggung, NL menguras isi rekening orang tua sang pacar hingga Rp 76 juta. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang wanita muda, berinsial NL (29), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga menggasak isi rekening orang tua pacarnya.

Tak tanggung-tanggung, NL menguras isi rekening orang tua sang pacar hingga Rp 76 juta.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi sang pacar yang sedang merawat orang tuanya di rumah sakit.

"Kami melakukan ungkap kasus pencurian yang terjadi 30 Januari 2025, adapun korban berinisial Z (40) warga Desa Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus," kata AKBP Erwin Irawan saat diwawancarai awak media, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025). 

AKBP Erwin menyebut jika pelaku merupakan pacar anak korban.

Modus pelaku, kata Erwin, melakukan pencurian ATM dalam dompet milik korban.

"Korban saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit," kata AKBP Erwin.

Erwin melanjutkan, pelaku yang mengetahui pin ATM milik korban secara leluasa menguras saldonya.

"Pelaku menduga pin ATM korban sama dengan pin handphone pacarnya," jelas AKBP Erwin.

Pelaku, terus Erwin, mencoba menyocokan pin ATM tersebut dan ternyata sama.

Erwin memaparkan, pelaku mengambil uang secara bertahap, sebanyak 7 kali hingga mencapai Rp 76.825.000.

"Kami amankan satu buku tabungan BRI, ATM BRI dan tas tersangka," ucap AKBP Erwin.

AKBP Erwin menambahkan, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku.

Adapun uang hasil curian tersebut, sebut Erwin, digunakan pelaku untuk foya-foya dengan anak korban.

Pelaku, kata Erwin, dikenakan pasal 362 KUHP pidana.

"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara 5 tahun," tandas AKBP Erwin. 

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved