Berita Lampung

Warga Bandar Lampung Keluhkan Aturan Gas 3 Kg Tak Dijual ke Pengecer

Warga Bandar Lampung mengeluhkan aturan terkait larangan gas subsidi atau gas elpiji 3 kilogram dijual ke pengecer.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
LARANGAN JUAL GAS - Petugas merapikan tumpukan gas elpiji 3 kg di pangkalan gas yang ada di Way Dadi, Bandar Lampung, Senin (3/2/2025). Warga Bandar Lampung mengeluhkan aturan terkait larangan gas subsidi atau gas elpiji 3 kilogram dijual ke pengecer. Keluhan tersebut terkait dengan jarak dari rumah warga ke pangkalan yang biasanya tidak dekat. 

"Memang jualinnya juga ditanya dulu, untuk ngecer atau tidak."

"Kami juga jual enggak banyak, tapi satu orang ada yang ngambil dua,” kata dia.

“Ini kan cuma beli untuk rumah tangga, sebagian usaha mikro untuk pempek untuk somay."

"Cuma kalau ngirim sudah enggak," sambungnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya memang sudah mengikuti aturan dari Pertamina soal pembatasan pembelian untuk masyarakat.

"Kan sekarang udah enggak boleh (beli banyak). Jadi untuk yang beli ke sini saja dibatasi, satu e-KTP itu satu tabung," ujarnya. 

Terkait peraturan dari Pertamina tersebut, Puji menyebut, pihaknya juga memberikan batasan dalam satu bulan pembelian kepada masyarakat.

“Kalau dari Pertamina kan sebulan bisa berapa gitu. Tapi gimana yang ngasih peraturan juga dari Pertaminanya,” tuturnya.

“Kalau di sini tiap 2 kali seminggu nanti gas datang, jadi kalau dihitung sekarang kita ada sekitar seribuan tabung gas kosong," tambahnya.

Selain itu, ia membeberkan, harga gas yang mengalami kenaikan saat ini yakni hanya gas melon saja.

“Untuk gas 5 kg dan 12kg tidak mengalami kenaikan harga. Untuk gas LPG 3 kg harganya 20 ribu. Harga ini naik sejak 7 Januari 2025,” bebernya.

“Tadinya ini harganya Rp 18 ribu. Non subdisi 100 ribu untuk Gas LPG 5,5 kg dan Rp 198 untuk Gas LPG 12 kg," tutupnya.

Sebagai informasi, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan pengecer juga bisa menjadi pangkalan gas.

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved